Harvey Moeis Ditahan Kejagung (YouTube SCTV)
"Itu Rp271 triliun itu bukan uang yang diterima sama Harvey Moeis, Helena, atau 16 tersangka yang lainnya," ujar Raymond Chin, dikutip pada Senin (1/4/2024).
"Angka itu kalkulasi kerugian kerusakan lingkungan yang dialami sama negara gara-gara korupsi ini kan melibatkan tambang-tambang ilegal," imbuhnya.
Berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan, Raymond Chin menilai Harvey Moeis dan tersangka lainnya bisa dinobatkan menjadi koruptor nomor satu di Indonesia.
"Dan kalau kalkulasinya bener, mereka (tersangka) officially jadi koruptor nomor satu terbesar di Indonesia berdasarkan kerugian negara," kata Raymond.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ayah dua anak ini terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.