Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)
Atas perbuatannya itu, IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama lima tahun.
"Ancaman hukuman penjara lima tahun, tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak 100 juta rupiah," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.