Diduga Nikmati Korupsi Rp271 T, Ahli Hukum Beberkan Fakta Sandra Dewi Bisa Kena Pidana 5 Tahun dan Dimiskinkan

Sandra Dewi saat ini menjadi sorotan karena suaminya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ahli hukum menilai Sandra Dewi bisa terkena hukuman pidana dan dimiskinkan.

Rizki | Rizki | MataMata.com
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:36 WIB
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)

Pop.matamata.com - Suami Sandra Dewi, Harvei Moeis ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.  

Dirinya disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 Triliun. Harvei Moeis pun sudah ditahan oleh pihak kejaksaan.

Karena hal itulah banyak yang menyoroti apakah uang itu dinikmati juga oleh Sandra Dewi. Sehingga artis itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Ahli hukum Firman Chandra menjelaskan Sandra Dewi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Karena termasuk dalam penerima aliran uang dari sang suami.

“Sangat bisa, pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak aturan follow the money, itu bisa buat ekstra ordinary crime sampai lah itu ke istrinya, sampailah itu ke gereja, sampailah ke lembaga amal lainnya,” ucapnya yang dimuat dari Cumi Cumi.

Potret Ulang Tahun Sandra Dewi. (Instagram/sandradewi88)
Potret Ulang Tahun Sandra Dewi. (Instagram/sandradewi88)

Dijelaskan olehnya Sandra Dewi bisa terkena hukuman penjara lima tahun. Karena termasuk dalam aliran dana pencucian uang.

Bagi Firman hal ini perlu didorong oleh pihak penyidik. Karena bisa memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Dia tau tapi istri tersebut yang menerima dana itu masuk sebagai penerima pasif. Hukumannya ada sebagai efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau anak mendapatkan hal hal yang ilegal,” ucapnya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI