Jung Joon Young Bebas dari Penjara, Usai Terlibat Kasus Rudapaksa

Jung Joon Young Bebas dari Bui

Mia Taksaka | MataMata.com
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:39 WIB
Jung Joon Young (Instagram/@sun4finger)

Jung Joon Young (Instagram/@sun4finger)

Pop.matamata.com - Penyanyi asal Korea, Jung Joon Young bebas dari penjara, usai terlibat dalam kasus pemerkosaan atau rudapaksa massal dan penyebaran video seks ilegal beberapa waktu lalu.

Dia meninggalkan penjara sehari lebih awal dari jadwal bebas.

Penyanyi 35 tahun itu, menurut Allkpop, meninggalkan Penjara Mokpo di Jeollanam-do, Korea Selatan, pada 19 Maret 2024, sekitar pukul 05.05 KST (03.05 WIB).

Dia menutupi wajahnya dengan mengenakan masker dan topi berwarna hitam.

Jung Joon Young bersama personel band FT Island, Choi Jong Hoon ditangkap, pada Maret 2019.

Roy Kim dan Jung Joon Young. (Instagram/@sun4finger)
Roy Kim dan Jung Joon Young. (Instagram/@sun4finger)

 

Keduanya dituduh melakukan pemerkosaan massal terhadap seorang perempuan di Hongcheon, Gangwon-do dan Daegu, pada Januari dan Maret 2016.

Tak hanya melakukan pemerkosaan, sang penyanyi juga menyebarkan video seks secara ilegal lewat grup chat Kakao Talk.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI