Jung Joon Young (Instagram/@sun4finger)
Pop.matamata.com - Penyanyi asal Korea, Jung Joon Young bebas dari penjara, usai terlibat dalam kasus pemerkosaan atau rudapaksa massal dan penyebaran video seks ilegal beberapa waktu lalu.
Dia meninggalkan penjara sehari lebih awal dari jadwal bebas.
Penyanyi 35 tahun itu, menurut Allkpop, meninggalkan Penjara Mokpo di Jeollanam-do, Korea Selatan, pada 19 Maret 2024, sekitar pukul 05.05 KST (03.05 WIB).
Dia menutupi wajahnya dengan mengenakan masker dan topi berwarna hitam.
Jung Joon Young bersama personel band FT Island, Choi Jong Hoon ditangkap, pada Maret 2019.
Keduanya dituduh melakukan pemerkosaan massal terhadap seorang perempuan di Hongcheon, Gangwon-do dan Daegu, pada Januari dan Maret 2016.
Tak hanya melakukan pemerkosaan, sang penyanyi juga menyebarkan video seks secara ilegal lewat grup chat Kakao Talk.
Dalam grup tersebut terdapat beberapa nama besar, termasuk Seungri mantan personel BIGBANG.
Pada September 2020, Mahkamah Agung memutuskan Jung Joon Young bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Fakta Roy Kim, Penyanyi yang Terseret Skandal Chat Mesum Jung Joon Young
Namun hakim tak mengharuskan dia menggenakan gelang kaki elektronik setelah bebas, seperti umumnya pelaku pemerkosaan di Korea.
Dalam persidangan, Jung Joon Young sempat mengungkapkan penyesalan atas tindakan tak bermoralnya tersebut.
"Aku akan menghabiskan sisa hidupku dengan merenungkan kesalahan yang kulakukan di masa lalu," tandasnya.
Jung Joon-young adalah mantan penyanyi-penulis lagu, radio DJ, pembawa acara, aktor, dan tokoh televisi asal Korea Selatan.
Dia pertama kali mendapatkan pengakuan melalui musim tahun 2012 dari acara televisi kompetisi realitas musikal Superstar K, dimana ia menempati peringkat ketiga.