Gathan Saleh ditetapkan sebagai tersangka penembakan (TikTok)
"Masakan Aceh kali ya," ujar Gathan.
Sebagai informasi, Gathan Saleh dilaporkan oleh Andika Mawardi yang mengaku sebagai korban penembakan oleh senjata api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Andika mengatakan Gathan Saleh menembak dari halaman ruko lantai satu, sementara dirinya berada di lantai dua. Gathan melepaskan tiga kali tembakan, satu kali ke arah tanah dan dua kali diarahkan ke Andika.
Peristiwa penembakan tersebut viral usai rekaman CCTV di lokasi kejadian beredar di media sosial. Dalam video itu, terlihat jelas aksi koboi Gathan terhadap korban.
Atas aksinya itu, Gathan dijerat pasal 338 juncto pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 UU darurat, terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.