Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (instagram/@wulanguritno)
Jika tergugat tidak menghadiri sidang untuk kedua kalinya, hakim bisa mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata ini.
"Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," paparnya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno mengajukan sejumlah uang yang merupakan dana talangan untuk merenovasi rumahnya yang ada di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam gugatan terlihat ada biaya Rp396.150.000 yang sudah diberikan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa.
"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," tulis dalam gugatan tersebut.
"Menyatakan bahwa Tergugat telah menerima dana talangan sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari Penggugat," tulisnya lagi.
Asmara Sabda Ahessa sendiri dengan Wulan Guritno diduga kandas pertengahan 2023.