Seret Sabda Aheesa Ke Pengadilan, Wulon Guritno Pernah Disentil Netizen Gegara Gaya Pacarannya Dinilai Kelewatan

Seret Sabda Aheesa ke Pengadilan Jakarta Selatan,Wulan Guritno pernah disentil netizen gegara gaya pacarannya dinilai kebablasan.

Semesta Embun | MataMata.com
Selasa, 27 Februari 2024 | 11:47 WIB
Wulan Guritno pernah disentil netizen gegara gaya pacarannya dinilai kelewatan

Wulan Guritno pernah disentil netizen gegara gaya pacarannya dinilai kelewatan

Pop.matamata.com - Kabar Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa ke Pengadilan Jakarta Selatan tentu membuat publik jadi terkejut, padahal sebelumnya mereka berdua terlihat mesra, bahkan dalam beberapa momen pasangan yang terpaut usia 17 tahun ini sering pamer keromantisan di media sosial.

Tak sungkan-sungkan, Wulan Guritno yang kini menginjak usia 42 tahun seringkali pamer gaya berpacarannya dengan Sabda Aheesa yang usianya baru menginjak 27 tahun.

Janda dua anak yang seringkali di cap sebagai Hot Mom tesebut pernah kena sentil netizen lantaran gaya pacarannya dengan pacar brondongnya kelewat hot.

Lewat tayangan video yang diunggah oleh channel Youtube Pojok Pemili, terekam beberapamomen foto dimana Wulan dan pacar brondongnya menghabiskan waktu liburan bersama layaknya pengantin muda.

Dalam beberapa foto yang ditayangakan, Wulan dan Sabda Aheesa pernah pamer foto di media sosial dimana mereka sering menghabiskan waktu seperti pasangan yang sudah halal.

Gegera hal tersebut, netizen memberikan peringatan ke Wulan karena hubungannya dengan Sabda Aheesa masih belum resmi dan baru sekedar pacaran.

"Wulan diingatkan netizen karena pacarannya kelewat hot mengingat mereka berdua belum resmi menikah," ujar narator dalam vdeo tersebut dikutip oleh Pop.matamata.com pada Selasa (27/02/2024).

Sejak kabar kedeketan mereka mencuat ke publik, Wulan dan Sabda pasalnya tak sungkan membagikan momen-momen kebersamaan baik itu dalam bentuk foto maupun video.

Alhasil, setelah Wulan dan Sabda Aheesa mulai go publik, tak sedikit akun media sosial mereka berdua jadi laris manis dan diburu olehpara endorsment.

"Setelah mereka dekat, mereka berdua langsung tancap gas pamer kemesraan di medoso. Alhasil, akun medsos mereka jadi laris manis karena banyak endore," ungkapnya.

Baca Juga: Rincian Dana Kampanye Dede Sunandar, Paling Banyak Anggaran Gamis Payet Buat Ibu-ibu

Namun sayangnya,kisah mereka bisa saja berakhir di titik ini, dimana kemesraan mereka jadi sirna, sejak Wulan Guritno layangkan tuntutan gugatan perdata ke Pengadilan Jakarta.

Kabarnya, pada Senin, 26 Februari, perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.

Gugatan perdata yang diajukan Wulan Guritno meliputi berbagai tuntutan, termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan PMH yang diajukan oleh Wulan Guritno.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa Sabdayagra Ahessa wajib mengembalikan dana talangan yang telah diberikan untuk renovasi rumah tersebut. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata tersebut memang telah terdaftar dengan nomor perkara yang disebutkan.

Langkah hukum Wulan Guritno ini ditegaskan oleh Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelakunya untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut dengan menggantinya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI