Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (instagram/@wulanguritno)
Kabarnya, pada Senin, 26 Februari, perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.
Gugatan perdata yang diajukan Wulan Guritno meliputi berbagai tuntutan, termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan PMH yang diajukan oleh Wulan Guritno.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa Sabdayagra Ahessa wajib mengembalikan dana talangan yang telah diberikan untuk renovasi rumah tersebut. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata tersebut memang telah terdaftar dengan nomor perkara yang disebutkan.
Langkah hukum Wulan Guritno ini ditegaskan oleh Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelakunya untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut dengan menggantinya.