Komeng. (instagram/@komeng.original)
Kedua, DPD dapat membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.
Ketiga, memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keempat, mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kedaerahan, seperti hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama.
Hasil pengawasan itu nantinya dilaporkan kepada DPR RI.
Kelima, menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berhubungan dengan kedaerahan.
Keenam, memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda) di setiap provinsi di Indonesia.
Komeng menjalani pendidikan di SD Negeri 4 Citeureup Bogor (1976-1983), kemudian dilanjutkan SMP Taman Siswa Jakarta (1986-1988), dan SMA Swasta Taman Madya IV (1986-1989).
Sebelum menjadi komedian, Komeng pernah kuliah di Akademi Bisnis Indonesia, namun tidak tamat.