Hard Gumay. (Instagram/hardgumay)
“Alasan cerainya secara spesifik memang ada, cuma baru secara global saja. Intinya, bahwa antara penggugat dan tergugat telah terikat dalam perkawinan dan perkawinan itu terjadi peristiwa lahirnya anak. Penggugat meminta dia menjadi pengasuh anak tersebut, serta penggugat juga mendalilkan dalam kehidupan mengasuh anak ada biaya hidup. Maka dia juga mengajukan hak asuh anak dan nafkah," ungkap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diunggah dalam akun TikTok @mata_lelak1.