Ndhank Surahman. (Instagram/@ndhank_s_hartono)
Pop.matamata.com - Kisruh mengenai royalti lagu "Mungkinkah" kembali mencuat dan melibatkan nama mantan vokalis Stinky, Andre Taulany, serta pencipta lagu, Ndhank Surahman. Pada awalnya, berita mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp35 miliar dari Ndhank kepada Andre menciptakan kehebohan di tengah masyarakat.
Namun, ternyata, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan niat asli Ndhank. Pernyataan kontroversial itu datang dari pengacara Ndhank, Firdaus Oiwobo, yang kemudian membuat Ndhank menyadari ketidaksesuaian antara pernyataan tersebut dengan niat awalnya.
"Saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia, atas langkah yang telah saya lakukan yaitu somasi kedua bersama kuasa hukum saya, saudara Firdaus," ungkap Ndhank.
"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah bicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya dari Saudara Firdaus, sehingga Saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya."
Ndhank menjelaskan bahwa tujuan awalnya adalah mediasi dengan Andre dan anggota Stinky lainnya untuk membahas masalah royalti secara profesional.
"Karena dari awal saya membuat video pelarangan atau somasi, tujuannya untuk mediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany dan teman-teman Stinky," jelas Ndhank. "Membahas secara profesional terkait direct license untuk lagu-lagu saya."
Kasus ini jadi makin heboh ketika Firdaus mengungkap rencana untuk menggugat sejumlah pihak demi membela Ndhank.
"Jadi, saya tekankan sekali lagi, rencananya kami akan gugat LMKN itu satu triliun rencananya, khusus saya dengan klien. Jadi Andre 35 miliar, LMKN 1 triliun, Irwan Batara 1 miliar, Stinky belum kita kaji. Kita akan kaji lagi, ada nggak Stinky. Kalau Stinky ada, 20 miliar kami gugat," ujar Firdaus.
Kisruh royalti lagu "Mungkinkah" menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjalin komunikasi yang baik demi mencapai solusi yang adil dan memuaskan semua pihak terkait.