Andre Taulani Geram, Erin Hadirkan Anak-anaknya di Sidang Perceraian

Perceraian Andre Taulany dan Erin

Mia Taksaka | MataMata.com
Senin, 04 Agustus 2025 | 23:49 WIB
Andre Taulany Ungkap Cara Didik Anak.(YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)

Andre Taulany Ungkap Cara Didik Anak.(YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)

Pop.matamata.com - Sidang perceraian pasangan selebritis Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.

Namun, sidang ini harus kembali ditunda, sebab bukan hanya lantaran karena tidak terjadi kesepakatan namun juga karena aksi Erin yang membawa dua dari tiga anaknya sebagai saksi.

Tindakan Erin ini lantas membuat Andre Taulany geram.

Di hadapan awak media, komedian berusia 50 tahun itu menolak anak-anaknya terlibat dalam proses perceraiannya dengan Erin.

"Saya tolak anak-anak dijadikan saksi! Mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam permasalahan orangtuanya, apalagi mereka masih di bawah umur," ucap Andrea Taulany.

Bukan hanya Andre Taulany, pihak Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, secara tegas menyatakan bahwa anak-anak tidak diperkenankan untuk memberikan kesaksian dalam perkara perceraian orangtua mereka.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PA Tigaraksa, Mohamad Sholahuddin.

Andre Taulany Sosok yang Beda dari Kebanyakan Anak Band pada Masanya.(Instagram/@andreastaulany)
Andre Taulany Sosok yang Beda dari Kebanyakan Anak Band pada Masanya.(Instagram/@andreastaulany)

 

"Kami mendengar dari para majelis bahwa itu cuma diajukan untuk saksi," kata Mohamad Sholahuddin.

Lebih lanjut, Mohamad Sholahuddin mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, permintaan Erin untuk menjadikan anak-anaknya sebagai saksi tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Uang Jajan Kenzy Taulany Meningkat Pesat, Andre Taulany: Dulu Cukup Rp100 Ribu Sehari, Sekarang Harus Lebih!

Aturan hukum acara secara spesifik melarang keterlibatan anak kandung sebagai saksi dalam persidangan perceraian orangtuanya.

"Tapi berdasarkan aturan jatuhnya ya, ini untuk anak tidak diperkenankan," tegas Sholahuddin.

Meskipun anak kandung tidak diizinkan, namun Sholahuddin menjelaskan bahwa aturan tersebut memberikan pengecualian bagi kerabat atau keluarga lain.

Jika ingin menghadirkan saksi dari pihak keluarga diperbolehkan misalkan seperti bibi atau paman dari kedua belah pihak.

"Kecuali kerabat yang memang bibi atau tante," pungkas Sholahuddin. 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI