Mia Taksaka | MataMata.com
Anggia Novita, Aldy, Yogi Widodo, SH dan lainnya. (ist)

Pop.matamata.com - Produser film sekaligus pemilik Production House, Anggia Novita, akhirnya membuat laporan polisi atas perbuatan pihak bank yang lepas tangan terkait permasalahan klaim asuransinya.

Padahal, Pihak Bank-lah yang menawarkan produk asuransi yang bekerjasama dengan Bank Permata.

Produser film 'The Police' itu melaporkan pihak bank ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Oktober 2024 dengan Nomer LP/B/6477/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:
Diduga Pihak Bank Lepas Tangan Masalah Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

"Saya itu kan nasabah prioritas ya, sedih juga di ping pong sana-sini, lalu dicuekin, diperlakukan tidak adil padahal semua tabungan dan lain-lain saya percayakan sama Bank Permata, kenapa tidak dilayani dengan tidak baik," tutur Anggia Novita, di Cafe Miliknya Sam's Strawberry Corner, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Anggia Novita dan Putranya, Aldy. (ist)

Produser Film 'Pelet Tali Pocong' ini mengatakan data asuransi atau polis malah diambil pihak bank.

"Saya itu kan lagi sakit stroke ya, bukannya premi dihentikan malah ini tetap ditagih malah ditawarkan produk lain, saya sangat kecewa, saya berharap pihak Bank Permata punya itikad baik karena ini saya sudah bikin laporan ke polisi," tambah Anggia Novita.

Baca Juga:
Sakit Stroke, Anggia Novita Geram Klaim Asuransi Ditolak

Hal tersebut dibenarkan oleh Yogi Widodo, SH selaku kuasa hukum dari Anggia Novita.

"Benar, kami sudah mengajukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak Bank Permata kepada klien kami," kata Yogi Widodo, SH, saat ditemui di Kantornya WIRA ADVOCATES di Petojo, Jakarta Pusat.

Anggia Novita dan Yogi Widodo, SH. (ist)

"Memang sebelumnya kami sudah mengirim surat somasi kepada pihak Bank Permata, namun hingga saat ini masih belum ada itikad baik dari pihak Bank. Jauh berbeda sekali dengan pihak Asuransi yang sangat kooperatif. Nah, karena tidak tercapai kata mufakat dengan Pihak Bank, maka Klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut," tambah Yogi.

Baca Juga:
Ditinggal Ferry Irawan saat Stroke, Anggia Novita: Barang-barang Dia Minta Semuanya

Dalam kasus ini, Pihak Bank dipersangkakan melanggar Pasal 9 Ayat (1) huruf k, dan Pasal 19 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan Pihak Bank untuk bertanggung jawab atas kerugian yang didapatkan konsumen akibat menggunakan jasanya.

Permasalahan ini berawal dari penolakan pihak asuransi karena alasan keterlambatan pengajuan klaim serta tetap didebetnya saldo mantan istri artis Fery Irawan itu untuk membayar premi dari tahun kedua sampai dengan tahun kelima, yang seharusnya tidak perlu dibayarkan lagi karena Anggia terkena stroke pada tahun pertama.

Anggia Novita, Yogi Widodo, SH dan Teddy. (ist)

"Bank Permata tahu kok kalau Klien kami kena stroke, wong mereka ramai-ramai jenguk ke rumah sakit. Tapi, bukannya menginfokan mengenai aturan limitasi pengajuan klaim, malah menawarkan produk-produk bank baru lainnya," jelas Yogi.

"Yang lebih keterlaluan, Klien kami tetap harus membayar premi sampai lima tahun, padahal waktu menawarkan produk ini, begitu terkena penyakit cacat permanen maka harus distop pembayaran preminya. Itu semua ada di brosur mereka sendiri, lho", lanjut Yogi dengan geram.

Akibat perbuatan Bank Permata ini, Anggia Novita merasa dirugikan sebesar Rp480 juta atas pembayaran preminya dan kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar.