matamata.com - Produser film sekaligus pemilik Advertising Agency, Anggia Novita meradang karena pihak bank lepas tangan atas permasalahan klaim asuransinya yang bermasalah.
"Saya bisa jadi pemilik polis ini kan karena ditawari oleh Bank PMT karena mereka bekerja sama dengan Asuransi AL", tutur Anggia Novita di Kantor Pengacaranya WIRA Advocates di Wilayah Petojo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Dalam kasus ini pihak asuransi telah memperlihatkan itikad baiknya dengan memberikan kompensasi kepada Anggia, sedangkan pihak bank sama sekali lepas tangan seolah-olah ini semata-mata hanyalah permasalahan antara pemegang polis dan dengan pihak asuransi saja sehingga menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak asuransi.
"Oh, tidak bisa begitu, ketika klien kami mendatangi Bank PMT untuk mengajukan klaim, klien kami mengalami perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh karyawan bank. Di pingpong sana-sini, dipersulit dan tidak dilayani dengan baik. Padahal beliau adalah salah satu nasabah prioritas, lho. Di sini sudah terlihat adanya dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan," jelas Yogi Widodo, SH, Kuasa Hukum dari Anggia Novita.
Permasalahan klaim ini bermula dari penolakan pihak asuransi karena keterlambatan pengajuan klaim.
Dalam hal ini, pihak bank harus ikut bertanggung jawab karena semua informasi dan korespondensi yang diterima oleh mantan istri dari Ferry Irawan tersebut diperoleh dari pihak bank, dan pihak bank mengetahui betul kapan pertama kali Anggia terkena serangan stroke, yaitu pada bulan Agustus, 2020.
"Alih-alih menginfokan adanya klausula batasan waktu pengajuan klaim, mereka malah menawarkan produk-produk baru mereka pada saat menjenguk Mbak Anggi di rumah sakit, atau saat menyambangi rumah dan kantor beliau. Gak bener ini," ungkap Yogi.
"Yang lebih parah lagi, mereka juga hanya mengingatkan klien kami tentang dana pembayaran premi yang selalu mereka auto debet sampai lunas di tahun kelima. Harusnya mereka menstop itu ketika tahu Mbak Anggi sakit dong," tandas Yogi.
Karena somasi dan ajakan untuk berdiskusi dari pihak kuasa hukum tidak direspon dengan baik, maka Anggia terpaksa harus melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk melindungi kepentingannya dan agar dapat memberi pelajaran kepada Bank PMT supaya tidak lagi memperlakukan nasabahnya secara sewenang-wenang di masa depan.
Terpopuler
-
Ekspor Kecap Indonesia Tembus Rp340 Miliar, Australia dan Malaysia Pasar Utama
-
Cetak Sejarah! Veda Ega Pratama Raih Pole Position Pertama Indonesia di Moto3 Australia 2026
-
PBB Khawatirkan Escalation Kekerasan dan Blokade Israel di Tepi Barat Pascaserangan Hebron
-
Trump Cabut Tarif Impor Kanada 50 Persen: Strategi Partai Republik di Pemilu Sela AS 2026
-
MILLS Rilis Koleksi Musim Panas 2027 'Next Inheritance' dan Sepatu Lari Hypercharge R27