Pop.matamata.com - Produser film sekaligus pemilik Advertising Agency, Anggia Novita meradang karena pihak bank lepas tangan atas permasalahan klaim asuransinya yang bermasalah.
"Saya bisa jadi pemilik polis ini kan karena ditawari oleh Bank PMT karena mereka bekerja sama dengan Asuransi AL", tutur Anggia Novita di Kantor Pengacaranya WIRA Advocates di Wilayah Petojo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Dalam kasus ini pihak asuransi telah memperlihatkan itikad baiknya dengan memberikan kompensasi kepada Anggia, sedangkan pihak bank sama sekali lepas tangan seolah-olah ini semata-mata hanyalah permasalahan antara pemegang polis dan dengan pihak asuransi saja sehingga menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak asuransi.
"Oh, tidak bisa begitu, ketika klien kami mendatangi Bank PMT untuk mengajukan klaim, klien kami mengalami perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh karyawan bank. Di pingpong sana-sini, dipersulit dan tidak dilayani dengan baik. Padahal beliau adalah salah satu nasabah prioritas, lho. Di sini sudah terlihat adanya dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan," jelas Yogi Widodo, SH, Kuasa Hukum dari Anggia Novita.
Permasalahan klaim ini bermula dari penolakan pihak asuransi karena keterlambatan pengajuan klaim.
Dalam hal ini, pihak bank harus ikut bertanggung jawab karena semua informasi dan korespondensi yang diterima oleh mantan istri dari Ferry Irawan tersebut diperoleh dari pihak bank, dan pihak bank mengetahui betul kapan pertama kali Anggia terkena serangan stroke, yaitu pada bulan Agustus, 2020.
"Alih-alih menginfokan adanya klausula batasan waktu pengajuan klaim, mereka malah menawarkan produk-produk baru mereka pada saat menjenguk Mbak Anggi di rumah sakit, atau saat menyambangi rumah dan kantor beliau. Gak bener ini," ungkap Yogi.
"Yang lebih parah lagi, mereka juga hanya mengingatkan klien kami tentang dana pembayaran premi yang selalu mereka auto debet sampai lunas di tahun kelima. Harusnya mereka menstop itu ketika tahu Mbak Anggi sakit dong," tandas Yogi.
Karena somasi dan ajakan untuk berdiskusi dari pihak kuasa hukum tidak direspon dengan baik, maka Anggia terpaksa harus melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk melindungi kepentingannya dan agar dapat memberi pelajaran kepada Bank PMT supaya tidak lagi memperlakukan nasabahnya secara sewenang-wenang di masa depan.
Baca Juga
Berita Terkait
-
OJK: Insentif Galangan Kapal Jadi Katalis Positif bagi Industri Asuransi
-
Kemenhaj Pastikan Perlindungan dan Penanganan Medis Jamaah Umrah di Negara Transit
-
Berantas Saham Gorengan, Menkeu Purbaya Siapkan PMK Baru untuk Investasi Dapen
-
Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan
-
Ferry Irawan dan Shinta Bebby Hadiri Kerjasama PT PGI dengan Perusahaan Malaysia
Terpopuler
-
Miliki Darah Keturunan Leluhur Ratu Niang, Romo RN Sukses jadi 'Dokter Spritual'
-
Laura Basuki Miliki Tantangan Berat di Film 'Yohanna', Nyetir Mobil Pick-up hingga Bermain Kuda
-
Imelda Therinne Didapuk Bintangi Film 'Songko', Angkat Mitos Urban Legend dari Sulawesi Selatan
-
Indosiar Buka Audisi 'Band Academy', Siap Lahirkan Talenta Muda di Industri Musik
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
Terkini
-
Viral! Diduga Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo 'Padi'
-
Misteri Kamar 402, Anggy Umbara Garap Kengerian Rumah Sakit di Korea
-
Adegan Seru Suami-Istri! Zee Asadel dan Emir Mahira di Film 'Kupilih Jalur Langit'
-
Lulu Tobing Hilang Ingatan di Film 'Yang Lain Boleh Asal Kau Jangan'
-
Betrand Peto Raih Juara 2 di Badminton 'Sportstive+'