Meiko Chan | MataMata.com
Virgoun (Instagram @virgoun_)

Pop.matamata.com - Virgoun mengungkapkan penyesalannya usai tertangkap karena kasus narkoba. Ia mengaku baru pertama kali terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu.

Hal itu diungkap mantan suami Inara Rusli ini dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024).

Awalnya, Virgoun menyampaikan permintaan maaf kepadanya semua pihak atas kesalahannya telah terjerumus narkoba.

"Saya ingin memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band," kata Virgoun.

Virgoun mengatakan kasus narkoba ini adalah yang pertama dan terakhir kali baginya. Ia berharap kejadian ini membuatnya menjadi lebih dewasa dan lebih baik lagi di masa depan.

"Mudah-mudahan insyaallah ini menjadi yang pertama dan terakhir," ujar Virgoun.

Virgoun meminta maaf karena Terlibat kasus narkoba (YouTube)

"Mudah-mudahan insyaallah ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi," sambungnya.

Namun, dalam gelaran rilis tersebut polisi mengungkap jika ini bukan pertama kali Virgoun menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyanyi 37 tahun itu sempat memakai narkoba pada 2012 lalu.

Virgoun sendiri telah mengakui hal itu di hadapan penyidik. Ia mengaku telah berhenti mengonsumsi narkoba dan kembali menikmatinya pada tahun ini hingga akhirnya terciduk polisi.

"VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," beber Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Virgoun. (Instagram/virgoun_)

Diberitakan sebelumnya, Virgoun diamankan polisi di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menciduk Virgoun dan seorang perempua berinisial PA yang dikonfirmasi sebagai teman dekatnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Virgoun dan PA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau penjara empat tahun.