Mia Taksaka | MataMata.com
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Pop.matamata.com - Nasib memprihatinkan menimpa putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Meskipun sudah bebas dari hukuman penjara, namun ia belum memenuhi kewajibannya untuk membayarkan ganti rugi kepada korban kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.

Pada Desember 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar yang harus dibayarkan oleh Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.

Baca Juga:
Farhat Abbas Bocorkan Pacar Bule Nia Daniaty, Malah Disebut Cemburu: Masih Cinta Kelihatan Banget

Sampai saat ini, para korban belum menerima ganti rugi sama sekali.

Mereka disebut akan mengajukan permohonan untuk eksekusi.

"(Olivia Nathania) tidak ada bayar ganti rugi pada korban," ucap Kuasa Hukum Korban, Odie Hudiyanto, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Farhat Abbas Rela Terbang ke Amerika Susul Nia Daniaty: Mau Rujuk?

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

Pihak korban telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak ada itikad baik sedikit pun dari Olivia Nathania maupun Nia Daniaty untuk membayarkan kerugian.

Namun, eksekusi tersebut belum dilakukan oleh pihak pengadilan karena Olivia Nathania mengajukan perlawanan tiga bulan yang lalu.

"Sudah diajukan eksekusi tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan, sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang," ucap Odie Hudiyanto.

Baca Juga:
Farhat Abbas Bongkar Keganasan Nia Daniaty: Leher Kecengklak gegara Pencet Alat Vital

Sebagai informasi, pihak korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata.

Dalam perkara ini, 179 korban memberikan bukti sebanyak 897 surat dan dua orang saksi.

Dengan putusan ini para korban mengucapkan syukur gugatannya senilai Rp 8,1 miliar dikabulkan.

Selama ini korban kasus CPNS bodong merasa vonis 3 tahun terhadap Olivia Nathania tidak adil.

Bebasnya Olivia Nathania dari penjara harusnya menjadi kabar bahagia untuk Nia Daniaty.

Akan tetapi, sang penyanyi memilih untuk tak banyak bicara.

Bukan tanpa sebab Nia Daniaty menjawab sangat irit soal Olivia Nathania.

Alasan itu terungkap saat pelantun Gelas-gelas Kaca itu mengisi Pagi Pagi Ambyar di gedung Transmedia, Jakarta Selatan, kemarin.

"Anak ini selalu ceria tak pernah menunjukkan apa-apa. Sebagai orang tua, saya banyak kasih nasihat," ucap Nia Daniaty.

Nia Daniaty sangat menjawab hati-hati ketika ditanya soal pertemuan kembali Olivia Nathania dengan putrinya.

Selama Olivia Nathania mempertanggungjawabkan kesalahannya di balik penjara, Nia Daniaty merasa cucunya tak begitu banyak mengerti soal masalah yang dihadapi ibundanya.

"Pastinya anak sama ibu nggak ketemu lama pasti senang (ketemu lagi). Makanya kadang saya tidak mau bicara di media, saya menjaga perasaan cucu saya. Selama ini jejak digital, saya berusaha menutupi itu, menjaga mental cucu saya. Dia masih kecil, selama ini saya nggak bilang apa-apa soal masalah Oi ke anaknya," jelas Nia Daniaty.

Olivia Nathania dan suami, Rafly N Tilaar. [Instagram Nia Daniaty]

"Dia nggak tahu. Tidak tahu jelas. (Cuma tahu) namanya orang di pesantren tak boleh pulang," lanjutnya.

Perempuan yang baru saja berulang tahun ke-60 itu menceritakan sedikit momen pertemuannya dengan Olivia Nathania saat Lebaran.

Nia Daniaty mengatakan saat Lebaran karena sudah berumah tangga, Olivia Nathania membagi waktu dengan keluarga suaminya.

"Sebentar (ketemu). Iya Olivia datang ke rumah. Maksudnya tidak lama karena kan ada mertuanya juga. Jadi dia lebih banyaknya nggak di rumah saya kan dia sudah berumah tangga. Ya begitulah, pasti bisa dirasakan kita lama nggak ketemu sama orang tua seperti apa," cerita Nia Daniaty.

Olivia Nathania divonis 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.

Perempuan yang akrab disapa Oi itu disebut terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.