Pop.matamata.com - Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno, yang akrab dipanggil Wulan Guritno, belakangan ini menghebohkan publik dengan langkah hukumnya yang mengejutkan. Wulan Guritno, yang sebelumnya dikenal karena hubungannya dengan Sabdayagra Ahessa, kini mengajukan gugatan perdata terhadap pria tersebut.
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wulan Guritno berkaitan dengan dana talangan yang dia berikan untuk renovasi rumah milik Sabdayagra Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal ini menjadi sorotan karena sebelumnya hubungan asmara mereka tampaknya berjalan harmonis.
Pada Senin, 26 Februari, perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.
Gugatan perdata yang diajukan Wulan Guritno meliputi berbagai tuntutan, termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan PMH yang diajukan oleh Wulan Guritno.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa Sabdayagra Ahessa wajib mengembalikan dana talangan yang telah diberikan untuk renovasi rumah tersebut. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata tersebut memang telah terdaftar dengan nomor perkara yang disebutkan.
Langkah hukum Wulan Guritno ini ditegaskan oleh Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelakunya untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut dengan menggantinya.
Dengan keputusan ini, Wulan Guritno tidak hanya memperjuangkan haknya secara hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa ia tidak ragu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan, meskipun melibatkan orang yang pernah dekat dengannya secara pribadi. Langkah ini juga memberikan pelajaran penting bahwa setiap perbuatan haruslah bertanggung jawab dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Angkat Suara soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bimbang milik Yoni Dores
-
Heboh Rumor Asmara Ariel NOAH dan Wulan Guritno, Begini Pengakuan Jujur Sang Aktris
-
Wulan Guritno Tanggapi Rumor Kedekatan dengan Ariel NOAH: Ingin Fokus Berkarya
-
Empat Paslon Bupati Resmi Gugat Sengketa Pilkada 2024 ke MK, KPU Kabupaten Tambrauw Siap Hadapi Gugatan
-
Soal Asmara Beda Ekonomi, Sahila Hisyam Teringat Kisah Cinta Masa Sekolah
Terpopuler
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar
-
Dapat Penghargaan dari VinFast Indonesia, Musisi David Bayu Merasa Tertantang di Industri Ekonomi Kreatif
-
Citrakan Prabowo Subianto, Iko Uwais Tanggapi Pro Kontra Film 'Timur'
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Saugi, Adi Faisal dan Nurgianto, bakal Bersaing Ketat di Ajang Balap 'Scooter Prix 2025'
Terkini
-
Prilly Latuconsina Tak Mau Asal-asalan, Perankan Risa di Film 'Danur: The Last Chapter'
-
Perankan Ibu Hamil, Yasmin Napper Gunakan Perut Palsu: Lumayan Berat
-
Luna Maya Bangga Berkolaborasi dengan Sportstive+, Tayangkan Cabor Bergengsi
-
Rucky Markiano Gandeng Seno 'Radja' dan Para Artis Geluti Bisnis Cafe
-
Longsor dan Banjir di Sumatera, Hanura Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional