Pop.matamata.com - Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno, yang akrab dipanggil Wulan Guritno, belakangan ini menghebohkan publik dengan langkah hukumnya yang mengejutkan. Wulan Guritno, yang sebelumnya dikenal karena hubungannya dengan Sabdayagra Ahessa, kini mengajukan gugatan perdata terhadap pria tersebut.
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wulan Guritno berkaitan dengan dana talangan yang dia berikan untuk renovasi rumah milik Sabdayagra Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal ini menjadi sorotan karena sebelumnya hubungan asmara mereka tampaknya berjalan harmonis.
Pada Senin, 26 Februari, perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.
Gugatan perdata yang diajukan Wulan Guritno meliputi berbagai tuntutan, termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan PMH yang diajukan oleh Wulan Guritno.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa Sabdayagra Ahessa wajib mengembalikan dana talangan yang telah diberikan untuk renovasi rumah tersebut. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata tersebut memang telah terdaftar dengan nomor perkara yang disebutkan.
Langkah hukum Wulan Guritno ini ditegaskan oleh Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelakunya untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut dengan menggantinya.
Dengan keputusan ini, Wulan Guritno tidak hanya memperjuangkan haknya secara hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa ia tidak ragu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan, meskipun melibatkan orang yang pernah dekat dengannya secara pribadi. Langkah ini juga memberikan pelajaran penting bahwa setiap perbuatan haruslah bertanggung jawab dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Angkat Suara soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bimbang milik Yoni Dores
-
Heboh Rumor Asmara Ariel NOAH dan Wulan Guritno, Begini Pengakuan Jujur Sang Aktris
-
Wulan Guritno Tanggapi Rumor Kedekatan dengan Ariel NOAH: Ingin Fokus Berkarya
-
Empat Paslon Bupati Resmi Gugat Sengketa Pilkada 2024 ke MK, KPU Kabupaten Tambrauw Siap Hadapi Gugatan
-
Soal Asmara Beda Ekonomi, Sahila Hisyam Teringat Kisah Cinta Masa Sekolah
Terpopuler
-
Menegangkan! Gegara Pohon Beringin, Sara Fajira Kesurupan saat Syuting Film 'Maju Serem Mundur Horor'
-
Peringati Hari Ekraf Nasional 2025, Irene Umar Gandeng Gekrafs Naraya Berkreasi Seni
-
Usai Alami KDRT! Demi Hidupi Sang Buah Hati, Ratu Meta Rela Jualan Rempeyek
-
Jadi Produser di film 'Tumbal Darah', Prilly Latuconsina Merasa Tersindir
-
Jadi Korban KDRT, Ratu Meta Geram Suami Tak Kunjung Ditahan: Sudah Tersangka
Terkini
-
Wujudkan Persatuan di Indonesia, Olga Lydia akan Gelar Festival 'Band Berani Beda'
-
Sering jadi Dukun! Atiqah Hasiholan Dilanda Cemas, usai Syuting Film 'Sosok Ketiga: Lintrik'
-
Dalami Karakter di Film 'Ozora', Chicco Jerikho Rasakan Emosi dan Empati
-
Sudah Berhijrah! Celine Evangelista Sempat Ragu Tayangkan Film 'Danyang Wingit Jumat Kliwon'
-
Tragis! Gegara Adiknya Tewas Kecelakaan, Adhisty Zara Terlibat Kisah Dramatis