Pop.matamata.com - Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno, yang akrab dipanggil Wulan Guritno, belakangan ini menghebohkan publik dengan langkah hukumnya yang mengejutkan. Wulan Guritno, yang sebelumnya dikenal karena hubungannya dengan Sabdayagra Ahessa, kini mengajukan gugatan perdata terhadap pria tersebut.
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wulan Guritno berkaitan dengan dana talangan yang dia berikan untuk renovasi rumah milik Sabdayagra Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal ini menjadi sorotan karena sebelumnya hubungan asmara mereka tampaknya berjalan harmonis.
Pada Senin, 26 Februari, perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.
Gugatan perdata yang diajukan Wulan Guritno meliputi berbagai tuntutan, termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan PMH yang diajukan oleh Wulan Guritno.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa Sabdayagra Ahessa wajib mengembalikan dana talangan yang telah diberikan untuk renovasi rumah tersebut. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata tersebut memang telah terdaftar dengan nomor perkara yang disebutkan.
Langkah hukum Wulan Guritno ini ditegaskan oleh Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelakunya untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut dengan menggantinya.
Dengan keputusan ini, Wulan Guritno tidak hanya memperjuangkan haknya secara hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa ia tidak ragu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan, meskipun melibatkan orang yang pernah dekat dengannya secara pribadi. Langkah ini juga memberikan pelajaran penting bahwa setiap perbuatan haruslah bertanggung jawab dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Lesti Kejora Angkat Suara soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bimbang milik Yoni Dores
-
Heboh Rumor Asmara Ariel NOAH dan Wulan Guritno, Begini Pengakuan Jujur Sang Aktris
-
Wulan Guritno Tanggapi Rumor Kedekatan dengan Ariel NOAH: Ingin Fokus Berkarya
-
Empat Paslon Bupati Resmi Gugat Sengketa Pilkada 2024 ke MK, KPU Kabupaten Tambrauw Siap Hadapi Gugatan
Terpopuler
-
Bersanding dengan Raisa, Band 'The Subsidiz Tampil Memukau Penonton
-
Bupati Sudewo Ditangkap KPK! Penyanyi Lia Ladysta '3 Srigala', Bereaksi Keras
-
Para Pemenang DA 7, Tasya hingga April Siap Isi Program Ramadan Indosiar
-
Saskia Chadwick Bintangi Film 'Tolong Saya', jadi Edukasi untuk Pelajar di Luar Negeri
-
Vakum 8 Tahun, Rianti Cartwright Kembali Bintangi Film: Kangen Akting
Terkini
-
Ambil Paksa Sang Buah Hati, Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas Anak
-
Hadirkan Program 'Ramadan Penuh Cinta', Deddy Mizwar Beri Tontonan Bermanfaat
-
Gunakan Bahasa Daerah di Film 'Sunda Emperor', Laura Moane Merasa Tertantang
-
Ditipu soal Hubungan Asmara, Gisella Anastasia Suarakan Bahaya 'Love Scamming'
-
Status Red Notice, Dato Sri Mohammed Shaheen Resmi Dihapus