Mia Taksaka | MataMata.com
Tamara Tyasmara dan sang mendiang anak. (instagram/@tamaratyasmara)

Pop.matamata.com - Polda Metro Jaya punya alasan tersendiri kenapa pihaknya kemarin masih merahasiakan tersangka dari kasus kematian Dante yang tenggelam di Kolam Renang, Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa hari yang lalu karena dikhawatirkan akan kabur melarikan diri.

Kekasih Tamara Tyasmara, YA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024).

Sementara penangkapan dilakukan pada malam hari (8/2/2024).

Sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap YA.

"Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup serta telah melakukan gelar perkara tadi malam sehingga menyimpulkan saudara YA sebagai tersangka. Nanti juga akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Polisi juga menyebut sosok YA sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.

Raden Andante Khalif Pramudityo dan Tamara Tyasmara. (instagram/@tamaratyasma

Penangkapan terhadap YA dilakukan dengan bukti yang cukup.

Sebelumnya kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam saat berenang di kolam renang umum.

Sehingga YA ditetapkan tersangka.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Pol Ade Ary kepada awak media pada Jumat (9/2/2024).

Kepolisian juga sudah menjerat YA dengan pasal berlapis.

Deretan pasal yang disangkakan kepada kekasih Tamara Tyasmara itu adalah Undang-undang perlindungan anak.

YA disangkakan dengan pasal dugaan salah satunya melakukan kekerasan kepada anak, dugaan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ungkapnya.

"Dengan persangkaan: Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," jelas kombes Pol Ade Ary.

Sosok YA memang terekam dalam CCTV di lokasi kejadian, Tamara Tyasmara mengatakan saat kejadian sebelum meninggal dia menitipkan anaknya pada seorang yang sudah sangat dia percayakan.

"Saya sangat percaya makanya saya titipin, malah saya lebih percaya sama orang ini (kekasih) daripada susnya (pengasuh) sendiri karena saya percaya sama dia," ujar Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (7/2/2024).

Tamara Tyasmara di pemakaman putranya. (instagram/@chacharaissa)

Menurut pihak Polda Metro Jaya, YA diduga telah melakukan kekerasan terhadap Dante hingga dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Saudara YA diduga melakukan kekerasan terhadap anak, dan akan dikenakan pasal pembunuhan, dan pembunuhan berencana dan kelalaian karena sudah menyebabkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.

Sementara itu, DJ Angger Dimas yang belakangan rajin mengunggah tagar #JusticeForDante di sosial medianya pun langsung sigap mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Polda Metro Jaya dan juga warganet yang telah mendukung mencari keadilan terkait kasus kematian sang anak.

Sementara Tamara belum diketahui kabarnya.

Terakhir, saat ditemui pewarta malam tadi, Tamara Tyasmara dikabarkan sedang tidak enak badan karena kelelahan mengurus kasus kematian sang anak.