Pop.matamata.com - Kasus tewasnya putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Usai dilakukan pembongkaran makam dan dilakukan autopsi di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, kemarin.
Kini, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian anak tersebut.
"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).
Pasal itu berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Namun demikian, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut terlapor masih didalami oleh penyidik.
"Terlapor masih dalam penyelidikan ya. Laporan polisi dasarnya itu yang dibuat oleh anggota polsek," ucap Ade.
Adapun sementara ini penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante.
Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.
"Tentunya (saksi) diawali dari sekitar kolam renang yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait dari mulai orangtua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," ungkap Ade.
Ade mengatakan proses penggalian liang lahat hingga proses pemeriksaan dilakukan selama 45 menit.
"Setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali," imbuhnya.
Kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik Polri untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya," papar dia.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Dante meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban kala itu tengah latihan berenang sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam, latihan berenang," kata Ade.
Setelah tubuhnya diangkat dari kolam, korban sudah tidak sadarkan diri.
"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.
Kasus ini mulanya diusut oleh Polsek Duren Sawit.
Namun, untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan, kasus kematian Dante dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).
Ade menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian putra semata wayang Tamara itu.
Berita Terkait
-
Selamat! Putra Lia Warokka, Mohammad Arsyil Azhiim Raih Gelar Sarjana dengan Predikat Cumlaude
-
Artis Sheila Warokka Menjadi Kader HIPMI DKI Jakarta: Berkat Usaha Keras
-
Perjuangan Tamara Tyasmara Berlanjut, Kasus Dante Kini Ditangani Kejaksaan
-
Momen Haru Tamara Tyasmara di Makam Dante: Menangis dan Berdoa untuk Dante
-
Usai Rekonstruksi, Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi di Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara
Terpopuler
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'
-
Dalami Karakter di Film 'Tiba-Tiba Setan', Oki Rengga Rela Alami Memar
-
Aldy Riva dan Alexander Nicholi Asal AS, Temukan Teknologi IT Canggih 'Anodyne'
-
Viral! Diduga Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo 'Padi'
-
Misteri Kamar 402, Anggy Umbara Garap Kengerian Rumah Sakit di Korea
Terkini
-
Sukses Bintangi Iklan di Televisi, Aoi Yanagisawa Rambah ke Dunia Layar Lebar
-
Perankan Karakter Cerewet, Sandrinna Michelle Merasa Tertantang di Sinetron 'Beri Cinta Waktu'
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
King Nassar Punya Cara Unik untuk Lepas Penat
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton