Pop.matamata.com - Syahnaz Sadiqah Akan Dipidana? Farhat Abbas Siap Somasi dan Tuntut Pakai UU Perzinahan
Skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett tak hanya mendapatkan respon dari netizen, namun juga kalangan para artis. Skandal ini bahkan juga diketahui dan direspon lebih lanjut oleh pengacara Farhat Abbas. Lama tak muncul wajahnya, Farhat Abbas mengungkapkan mengenai ketidaksukaan dan keresahannya soal skandal perselingkuhan para pemain sinetron tersebut.
Dilansir dari channel YouTube Cumicumi pada Rabu (5/7/2023), Farhat Abbas memang tidak menyebutkan nama dari Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett secara gamblang. Farhat Abbas menggunakan profesi mereka sebagai aktor dan aktris dalam menyebutkan subjek yang dimaksudnya. Selain itu, Farhat Abbas menyinggung tentang keluarga dari Syahnaz, yang diduuga adalah Raffi Ahmad.
"Ada satu aktor dan aktris yang selingkuh, ternyata itu juga adik aktor ternama juga, kita anggap selebritis ini tidak cakap dengan keluarganya, ini harus kita sanksi sosial," ujar Farhat Abbas.
Pengacara yang cukup kontroversial ini memilih untuk mencoba mengajukan pidana untuk Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Ada beberapa undang-undang yang digunakan oleh Farhat Abbas sebagai dasar. Mulai dari undang-undang yang khusus mengatur soal perzinahan hingga UU mengenai perfilman, UU KUHP yang masih ditambah dengan UU ITE.
"Oleh karena itu kita akan pidanakan, laporan UU Pornogafi, UU Perfilman, UU KUHP, maupun UU ITE," tambah Farhat Abbas.
Meski begitu, Farhat Abbas mengerti aturan di balik pelaksaan UU tersebut. Salah satunya soal UU Perzinahan yang tidak bisa dilaporkan olehnya dengan begitu saja. Jika UU Perzinahan ingin dipakai, maka harus pihak istri atau suami dari Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett yang bisa mengajukan hal tersebut.
Hingga akhirnya Farhat Abbas memutuskan untuk merencakan laporan yang akan dilakukannya tersebut dengan lebih baik. Ia ingin berfokus untuk membuat somasi terlebih dahulu. Alasan yang dimlikinya pun masuk akal, salah satunya untuk memastikan laporan pidana yang nanti dimasukkannya bisa dipertimbangkan dan diproses oleh pihak kepolisian.
"Iya tapi UU Zina kan delik aduan jadi yang harus lapor salah satu suami atau istri melapor, kita akan tuntut seberat-beratnya. Kita akan segera melaporkan dan kita akan somasi dulu sebelum kita buat laporan, supaya sempurna laporan kita," jelasnya.
Berita Terkait
-
Viral Anggota Paspampres Dipotes Warga di London, Asintel: Sudah Sesuai SOP dan Proporsional
-
DPRD Gorontalo Panggil Anggota yang Viral karena Ucapan "Rampok Uang Negara"
-
Istana Anggap Wajar Penayangan Pesan Presiden Prabowo di Bioskop
-
Meriam Bellina jadi Perawat di Film 'Agape The Unconditional Love'
-
Rendy Kjaernett Diduga Selingkuh Lagi, Lady Nayoan Buka Suara
Terpopuler
-
Bupati Sudewo Ditangkap KPK! Penyanyi Lia Ladysta '3 Srigala', Bereaksi Keras
-
Para Pemenang DA 7, Tasya hingga April Siap Isi Program Ramadan Indosiar
-
Saskia Chadwick Bintangi Film 'Tolong Saya', jadi Edukasi untuk Pelajar di Luar Negeri
-
Vakum 8 Tahun, Rianti Cartwright Kembali Bintangi Film: Kangen Akting
-
Ngeri! Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Raffi Ahmad Nyaris Jatuh di Bali
Terkini
-
Hadirkan Program 'Ramadan Penuh Cinta', Deddy Mizwar Beri Tontonan Bermanfaat
-
Gunakan Bahasa Daerah di Film 'Sunda Emperor', Laura Moane Merasa Tertantang
-
Ditipu soal Hubungan Asmara, Gisella Anastasia Suarakan Bahaya 'Love Scamming'
-
Status Red Notice, Dato Sri Mohammed Shaheen Resmi Dihapus
-
Bersanding dengan Raisa, Band 'The Subsidiz Tampil Memukau Penonton