Pop.matamata.com - Syahnaz Sadiqah Akan Dipidana? Farhat Abbas Siap Somasi dan Tuntut Pakai UU Perzinahan
Skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett tak hanya mendapatkan respon dari netizen, namun juga kalangan para artis. Skandal ini bahkan juga diketahui dan direspon lebih lanjut oleh pengacara Farhat Abbas. Lama tak muncul wajahnya, Farhat Abbas mengungkapkan mengenai ketidaksukaan dan keresahannya soal skandal perselingkuhan para pemain sinetron tersebut.
Dilansir dari channel YouTube Cumicumi pada Rabu (5/7/2023), Farhat Abbas memang tidak menyebutkan nama dari Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett secara gamblang. Farhat Abbas menggunakan profesi mereka sebagai aktor dan aktris dalam menyebutkan subjek yang dimaksudnya. Selain itu, Farhat Abbas menyinggung tentang keluarga dari Syahnaz, yang diduuga adalah Raffi Ahmad.
"Ada satu aktor dan aktris yang selingkuh, ternyata itu juga adik aktor ternama juga, kita anggap selebritis ini tidak cakap dengan keluarganya, ini harus kita sanksi sosial," ujar Farhat Abbas.
Pengacara yang cukup kontroversial ini memilih untuk mencoba mengajukan pidana untuk Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Ada beberapa undang-undang yang digunakan oleh Farhat Abbas sebagai dasar. Mulai dari undang-undang yang khusus mengatur soal perzinahan hingga UU mengenai perfilman, UU KUHP yang masih ditambah dengan UU ITE.
"Oleh karena itu kita akan pidanakan, laporan UU Pornogafi, UU Perfilman, UU KUHP, maupun UU ITE," tambah Farhat Abbas.
Meski begitu, Farhat Abbas mengerti aturan di balik pelaksaan UU tersebut. Salah satunya soal UU Perzinahan yang tidak bisa dilaporkan olehnya dengan begitu saja. Jika UU Perzinahan ingin dipakai, maka harus pihak istri atau suami dari Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett yang bisa mengajukan hal tersebut.
Hingga akhirnya Farhat Abbas memutuskan untuk merencakan laporan yang akan dilakukannya tersebut dengan lebih baik. Ia ingin berfokus untuk membuat somasi terlebih dahulu. Alasan yang dimlikinya pun masuk akal, salah satunya untuk memastikan laporan pidana yang nanti dimasukkannya bisa dipertimbangkan dan diproses oleh pihak kepolisian.
"Iya tapi UU Zina kan delik aduan jadi yang harus lapor salah satu suami atau istri melapor, kita akan tuntut seberat-beratnya. Kita akan segera melaporkan dan kita akan somasi dulu sebelum kita buat laporan, supaya sempurna laporan kita," jelasnya.
Berita Terkait
-
Viral! Diduga Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo 'Padi'
-
Napi Korupsi di Kendari Viral di Kedai Kopi, Petugas Rutan Dicopot dan Dipindahkan
-
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-67 Titiek Soeharto dari Paris
-
Kawendra Lukistian: Kasus Amsal Sitepu Cederai Semangat Presiden Prabowo Majukan Ekraf
-
Dikabarkan Selingkuh! Netizen Curiga Hubungan Davina Karamoy dan Ardhito Pramono Hanya Gimmick
Terpopuler
-
Dalami Karakter di Film 'Tiba-Tiba Setan', Oki Rengga Rela Alami Memar
-
Aldy Riva dan Alexander Nicholi Asal AS, Temukan Teknologi IT Canggih 'Anodyne'
-
Viral! Diduga Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo 'Padi'
-
Misteri Kamar 402, Anggy Umbara Garap Kengerian Rumah Sakit di Korea
-
Adegan Seru Suami-Istri! Zee Asadel dan Emir Mahira di Film 'Kupilih Jalur Langit'
Terkini
-
Perankan Karakter Cerewet, Sandrinna Michelle Merasa Tertantang di Sinetron 'Beri Cinta Waktu'
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
King Nassar Punya Cara Unik untuk Lepas Penat
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'