Pop.matamata.com - Kasus Makan Babi, Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Sumsel.
Lina Mukherjee baru-baru ini menyebut dirinya akan ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan. Tak hanya itu, statusnya pun akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, Lina Mukherjee sejak Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 09.50 WIB untuk kali pertama menjalani permiksaan dalam kasus dugaan penistaan agama, gara-gara makan babi dan mengucap bismillah. Saat diperiksa, status Lina masih sebagai saksi.
"Polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga," kata Lina Mukherjee kepada Matamata.com Rabu malam.
Menurut Lina Mukherjee, penyidik menahan dirinya dan menjadikannya tersangka berdasarkan pernyataan MUI bahwa apa yang dilakukan Lina adalah bentuk dari penisataan agama.
"Aku enggak tahu ditahannya sampai kapan. Yang pasti aku sekarang enggak boleh pulang," ucap Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee mengaku shock dan seola merasa tak percaya dirinya langsung dijadikan tersangka dan ditahan.
"Aku jelasin ke penyidik kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," tutur Lina Mukherjee.
Seperti diketahui, ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama gara-gara makan babi sambil membaca bismillah. Lina sebelumnya diminta hadir oleh penyidik pada 18 April 2023, tetapi ia mangkir karena alasan berdekatan dengan Idul Fitri
Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz bernama Muhammad Syarif Hiadayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.
Kasus ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang mendukung Lina Mukherjee dipolisikan, tetapi tak sedikit yang menganggap kasus ini terlalu dipaksakan.
Mengutip dari BBC Indonesia, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan apa yang menimpa Lina adalah bentuk "kriminalisasi" menggunakan "pasal karet yang tafsirnya sering kali sangat subjektif".
"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal.
Tidak hanya Zainal Arifin, Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl juga mebmerikan pernyataan senada. Ia tak setuju bila kasus Lina Mukherjee dianggap sebagai penistaan agama karena yang dilakukan oleh Lina adalah dosanya sendiri.
Berita Terkait
-
11 Artis Indonesia Terjerat Kasus Hukum di Tahun 2023, Ammar Zoni hingga Leon Dozan
-
Jefri Nichol Ngaku Makan Babi Mesi Beragama Islam, Ustaz Derry Sulaiman Beri Respons Menohok: Enggak Usah Dibanggakan
-
Jefri Nichol Makan Babi: Muslim Sih...
-
Meski Seorang Muslim, Asnawi Mangkualam Ngaku Pernah Makan Babi
-
Beda Nasib dengan Lina Mukherjee, Oklin Fia Masih Wara Wiri Usai Dilaporkan ke Polisi: yang Penting Good Looking!
Terpopuler
-
Arya Saloka Bintangi Sinetron 'Terikat Janji', Aparatur Negara Nyamar jadi Tukang Ketoprak Misterius
-
Poppy Sovia dan Lolox Bintangi Film 'Tiba-Tiba Setan', Padukan Horor dan Komedi
-
Beby Tsabina Merasa Deg-degan, Perankan Pahlawan Emmy Saelan
-
Hana Saraswati Merasa Sensitif di Film Horor 'Aku Harus Mati'
-
Lia Warokka Rayakan Idul Fitri Tahun Ini dengan Penuh Prihatin: Dampak Perang Hambat Ekonomi
Terkini
-
Laura Basuki Miliki Tantangan Berat di Film 'Yohanna', Nyetir Mobil Pick-up hingga Bermain Kuda
-
Imelda Therinne Didapuk Bintangi Film 'Songko', Angkat Mitos Urban Legend dari Sulawesi Selatan
-
Indosiar Buka Audisi 'Band Academy', Siap Lahirkan Talenta Muda di Industri Musik
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Jadi Ustadz di Film 'Kupilih Jalur Langit', Emir Mahira Merasa Tertarik Dalami Agama Sendiri