Pop.matamata.com - Fakta baru terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora terungkap. Agnes Gracia telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ketika membacakan putusan, hakim akhirnya mengungkapkan pengakuan Agnes soal motif kekasihnya, Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Namun kenyataannya, Agnes terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Menimbang fakta tersebut, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
David Ozora Ceritakan Momen Mario Dandy Lakukan Penganiayaan, Akui Berfikir Akan Meninggal Dunia
-
Koma 38 Hari, David Ozora Mengaku Sempat Bertemu dengan Gus Dur: Beliau Suruh Aku Pulang
-
Agama Mario Dandy dan Bidata Lengkap, Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Tersebut
-
Mario Dandy Kecewa Gegara Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun!
Terpopuler
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar
-
Dapat Penghargaan dari VinFast Indonesia, Musisi David Bayu Merasa Tertantang di Industri Ekonomi Kreatif
-
Citrakan Prabowo Subianto, Iko Uwais Tanggapi Pro Kontra Film 'Timur'
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Saugi, Adi Faisal dan Nurgianto, bakal Bersaing Ketat di Ajang Balap 'Scooter Prix 2025'
Terkini
-
Prilly Latuconsina Tak Mau Asal-asalan, Perankan Risa di Film 'Danur: The Last Chapter'
-
Perankan Ibu Hamil, Yasmin Napper Gunakan Perut Palsu: Lumayan Berat
-
Luna Maya Bangga Berkolaborasi dengan Sportstive+, Tayangkan Cabor Bergengsi
-
Rucky Markiano Gandeng Seno 'Radja' dan Para Artis Geluti Bisnis Cafe
-
Longsor dan Banjir di Sumatera, Hanura Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional