matamata.com - Agnes Gracia alias AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Vonis untuk pacar Mario Dandy tersebut dibacakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.
Sebelumnya, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebut jaksa menyatakan AG bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (Rakha Ariyanto)
Terpopuler
-
Ekspor Kecap Indonesia Tembus Rp340 Miliar, Australia dan Malaysia Pasar Utama
-
Cetak Sejarah! Veda Ega Pratama Raih Pole Position Pertama Indonesia di Moto3 Australia 2026
-
PBB Khawatirkan Escalation Kekerasan dan Blokade Israel di Tepi Barat Pascaserangan Hebron
-
Trump Cabut Tarif Impor Kanada 50 Persen: Strategi Partai Republik di Pemilu Sela AS 2026
-
MILLS Rilis Koleksi Musim Panas 2027 'Next Inheritance' dan Sepatu Lari Hypercharge R27