Pop.matamata.com - Farhat Abbas Tak Puas dengan Vonis Bharada E yang Ringan, Anggap Sambo dan Istri Diperlakukan Tak Adil.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim. Ia dianggap bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua.
Terkait hal itu, Farhat Abbas rupanya tak senang dengan putusan hakim. Bharada E menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Dia diminta Ferdy Sambo untuk menjadi eksekutor pembunuh Brigadir J.
Sementara Sambo divonis hukuman mati, hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis ringan pada Bharada E. Farhat Abbas tak terima dengan putusan tersebut, seperti yang diungkapkan lewat unggahan di media sosialnya.
"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati. Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhat dikutip dari unggahan Instagram story.
Pengacara yang terkenal suka berkoar-koar ini menilai Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi diperlakukan tidak adil.
"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya. JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," jelasnya.
Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar.
"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan), gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," kata mantan suami Nia Daniati ini.
"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat, eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," imbuhnya.
Terakhir, Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.
"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara). Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bupati Sudewo Ditangkap KPK! Penyanyi Lia Ladysta '3 Srigala', Bereaksi Keras
-
Usai Sukses dengan Bisnis Ceker Pedas, Lia Ladysta Hadirkan Kopi Khas di Restorannya
-
DPR Soroti Vonis Mati Calon Hakim Agung terhadap Ferdy Sambo
-
Lia Ladysta Rayakan Ultah Ibu Mertua bersama Sang Suami dan Karyawan: Semoga Mama Panjang Umur dan Bahagia
-
Tradisi Lebaran Lia Ladysta di Malang bersama Suami dan Ibu Mertua: Kebahagiaan yang Tak Terkira
Terpopuler
-
Dukung Pembangunan Daerah, HIPMI Banten Gelar Rakerda hingga Forbisda 2026
-
Atasi Masalah Sampah! Warga Kalisari Kolaborasi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ryan Kurnia Ar Rahman
-
Tirukan Gaya Kibas dan Goyangan, Anita Sanzz Ingin Berduet dengan Penyanyi Lia Ladysta
-
Anggia Novita Bangga Sang Putra Sulung, Aldy Riva jadi Penemu Teknologi Canggih
-
Menguras Emosi! Jared Ali Raih Juara 1 Lomba Lari Maraton di Film 'Children of Heaven'
Terkini
-
Jadi Pengacara, Teuku Ryan Merasa Kesulitan soal Bahasa di Sinetron 'Istiqomah Cinta'
-
Hyrox Resmi Masuk FIT HUB, Gym Favorit Generasi Muda di Indonesia
-
Perdana! Happy Asmara jadi Pengisi Suara Serial Pokmon Horizons: Aku Suka Nonton Anime
-
Perpisahan Sekolah SMP At-Taqwa Jakarta Pusat di Cipanas, Berlangsung Meriah dan Sukses
-
Dambakan Kulit Cantik! Kim Kardashian dan Hian Tjen, Gunakan Teknologi Skin Tightening XERF