Sidang Pembunuhan ART di Bogor Belum Terungkap Aktor Utamanya, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan

Gegara Charger Jam Tangan, ART Tewas

Mia Taksaka | MataMata.com
Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:03 WIB
Sidang Pembunuhan ART di Bogor Belum Terungkap Aktor Utamanya, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan

Sidang Pembunuhan ART di Bogor Belum Terungkap Aktor Utamanya, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan

matamata.com - Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Cileungsi, Bogor, sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Namun hingga kini pelaku utama belum terungkap.

Kronologi ART berinisial RR (26) yang tewas setelah disiksa dan disiram air mendidih oleh tiga rekan kerjanya itu terjadi pada 27 Mei 2026 lantaran masalah sepele, yakni hilangnya charger jam tangan milik majikannya yang merupakan seorang ASN di Kementrian Agama dan merupakan anak dari Mantan Dirjen Kementrian Agama.

"Pihak keluarga korban menuntut keadilan, terlebih korban sesama hidup jarang komunikasi lewat ponsel, sementara keluarga korban itu keluarga tak mampu yang hidup di pedalaman Garut," kata Faedonajokho Sarumaha, SH, MH, Kuasa Hukum Pihak Korban, saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026) malam.

Ketiga pelaku menganiaya dan menyiksa korban dengan menyiram air panas dari mesin pemanas air atau water heater, tapi hingga sekarang barang bukti tersebut tidak dilakukan penyitaan, bahkan rumah tempat kejadian perkara tidak dilakukan penyegelan garis polisi atau police line.

"Aneh saja, hingga sekarang sang majikan tidak tersentuh sama sekali, ada apa? apalagi korban itu tidak langsung tewas di hari dilakukan penganiayaan seperti dipukul dengan botol baygon dan tidak pernah dibawa ke rumah sakit, malah penganiayaan itu berlangsung di hari berikutnya," ungkap Faedonajokho Sarumaha, SH, MH.

Pria yang akrab disapa Fae itu mengatakan banyak fakta hukum yang tidak terungkap di persidangan, bahkan saat di kepolisian para majikan tersebut tidak pernah diperiksa penyidik.

"Kita sudah mempertanyakan dan sudah bersurat tapi tidak ada jawaban, kita juga melaporkan masalah tersebut ke Divisi Propam Polda Jabar karena proses penyidikan yang tidak profesional ," jelas Faedonajokho Sarumaha, SH, MH.

Kuasa hukum keluarga koban lainnya, Dolan Alwindo Colling, SH juga mengatakan pasal yang dikenakan para terdakwa itu sangat ringan diantaranya yaitu 170 atau 262 KUHP yaitu pasal pengeroyokan.

"Harusnya itu pasal pembunuhan, atau pasal yang menjelaskan perihal penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain," tegas Dolan Alwindo Colling, SH.

Baca Juga: Mendapat Ancaman Pembunuhan dari OTK, Aktor Syarief Khan Yakin Dugaan Persaingan Bisnis

Tak hanya perihal kejanggalan dalam penerapan pasal, kuasa hukum korban lainnya Muhamad Nuhrizal, SH dan Putrawan Duha, SH juga mengatakan keheranannya dari tim penyidik Polsek Cileungsi yang tidak pernah menyita barang bukti water heater yang air panasnya menyebabkan korban mengalami luka bakar 80 persen.

"Kalau luka bakar hingga 80 persen artinya itu tingkat kepanasan dari airnya tinggi, tapi tidak pernah diumumkan berapa derajatnya itu panasnya air sehingga membuat kulit korban melepuh dan meninggal dunia," jelas Muhamad Nuhrizal, SH.

"Kepolisian juga tidak pernah menjelaskan water heater ini menggunakan listrik atau gas dan tidak menjelaskan secara terperinci perihal hasil outopsi yang menyebabkan korban meninggal dunia," lanjut Putrawan Duha, SH.

Agenda persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Cibinong akan diselenggarakan pada Selasa, 3 November 2026.

Sebelumnya pernah diberitakan ART, RR (26) tewas setelah disiksa dan disiram air mendidih oleh tiga rekan kerjanya di perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

RR yang merupakan wanita asal Garut, Jawa Barat itu meninggal pada Sabtu (30/5/2026).

Sedangkan pelaku yang juga ART di rumah tersebut yakni J, F, dan D.

Kronologi kejadian bermula ketika sang majikan menjadi kabel charger jam tangan pada 26 Mei 2026 dan korban mengaku tidak mengetahui.

Penganiayaan terjadi pada tanggal 27 Mei 2026.

Seperti pernah diberitakan Awalnya, majikan korban melaporkan bahwa ART tersebut meninggal karena sakit setelah terpeleset dan terkena air panas.

"Pemilik rumah datang lalu melapor bahwa pembantunya meninggal karena sakit, terpeleset jatuh," ujar Kompol Edison, Kapolsek Cileungsi, Senin (1/6/2026).

Namun, kata Edison, kecurigaan lain muncul ketika warga melihat adanya tanda-tanda luka melepuh pada tubuh korban sebelum jenazah dibawa untuk proses pemakaman.

"Pihak RT/RW curiga, difoto, ternyata kondisi jenazah ada tanda-tanda mencurigakan, ada bekas kekerasan," kata Kompol Edison.

Foto tersebut kemudian dikirim kepada Babinsa yang selanjutnya meneruskan informasi itu kepada pihak kepolisian.

Edison mengaku langsung mendatangi rumah sakit tempat jenazah berada.

Saat itu, jenazah sudah dalam kondisi dikafani.

"Sampai di rumah sakit, jenazah sudah dikafani. Saya perintahkan untuk dibuka. Begitu dibuka, betul ada tanda-tanda kekerasan," pungkasnya.

×
Zoomed