CV. Bandung Express Gugat Bank Permata, Minta Penundaan Lelang Aset
matamata.com - Terkait maraknya pemberitaan yang beredar mengenai rencana pelelangan aset perusahaan otobus legendaris CV. Bandung Express, yang berdiri sejak 1973 dan dipimpin oleh Miss Jenifer atau akrab disapa Miss Jenny, dijadwalkan lelang akan dilakukan oleh Bank Permata pada Rabu (21/01/2026), sesuai informasi dari situs Lelang.go.id.
Melinda Hoesain, Division Head Corporate Relation and CSER Bank Permata, menanggapi hal tersebut.
"Sejauh ini, Bank Permata senantiasa mengikuti jalur dan proses hukum yang berlaku. Apapun kondisinya, kami tetap mematuhi ketentuan hukum maupun permintaan regulator," kata Melinda Hoesain, saat ditemui awak media di kantornya, WTC 2, Sudirman, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, berdasarkan surat Seno Sasongko, Head of Loan Workout Bank Permata, tertanggal 7 Mei 2026 yang dikirimkan kepada CV. Bandung Express, disebutkan:
"Sehubungan dengan penanganan fasilitas pinjaman kewajiban CV. Bandung Express, berdasarkan catatan Bank, estimasi total kewajiban debitur per posisi 7 Mei 2026 adalah sebesar Rp8.932.936.025. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak dapat diselesaikan."
"Kami sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Permata. Klien saya telah menjadi nasabah loyal Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010. Hanya karena sisa utang sekitar Rp8 miliar, Bank Permata diduga tega memaksakan pelelangan aset yang nilainya jauh di atas nilai utang tersebut," tegas Benny Wullur, kuasa hukum CV. Bandung Express, melalui sambungan telepon.

Benny merinci, sisa utang kliennya tercatat sebesar Rp8.932.936.025
Sementara itu, nilai aset yang dijadikan jaminan berdasarkan NJOP mencapai Rp136.054.405.000, sedangkan taksiran Bank Permata sebesar Rp76.807.876.000.
Terdapat selisih yang sangat signifikan antara nilai utang dan nilai aset jaminan.
Selain itu, perjanjian kredit antara kedua belah pihak baru akan berakhir pada tahun 2028, bukan 2026.
Pihaknya juga sedang dalam proses penjualan aset lain yang nilainya cukup untuk melunasi sisa utang tersebut.
Seharusnya bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan tidak bertindak sewenang-wenang.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penundaan lelang hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk menunda proses lelang tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, Miss Jenny Berharap Adanya perpanjang waktu untuk dirinya dalam melakukan pelunasan utangnya .
"Saya memohon kepada pihak Bank Permata untuk memberikan perpanjangan waktu sebentar saja, sampai aset yang sedang kami jual selesai dibayarkan. Hasil penjualannya akan langsung kami gunakan untuk melunasi sisa utang tersebut," harap Miss Jenny saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Bernilai Rp10,1 Miliar, Kemensos Lelang 6,2 Kg Emas dan Mutiara untuk Bantu Keluarga Rentan
Untuk informasi aset yang akan dilelang terdiri dari lima bidang tanah beserta bangunan seluas 13.817 m², yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Surat gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak CV. Bandung Express telah diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara: 502/Pdt.G/2026/PN.Bdg.