Dirjen Imipas Diminta Transparan Soal SK Pembebasan Bersyarat Warga Binaan
matamata.com - Selebgram Indra Kenz yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 dari Lapas Kelas IIA Cibinong, padahal diduga ia belum memenuhi unsur pembebasan bersyarat dan harus masuk lagi ke Lapas Kelas 1 Tangerang.
Indra yang pernah ditahan di Lapas Cibinong juga diduga terindikasi terlibat kasus penemuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di dalam lapas sehingga pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.
Melihat adanya kasus pembebasan bersyarat yang dipermudah, seorang warga Jakarta Barat, bernama Cecep Supriadi menuntut keadilan dengan mendatangi Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas).
"Saya ingin anak saya yang saat ini berada di Lapas Tangerang Kelas 1 segera bebas, karena sudah memenuhi unsur pembebasan bersyarat dan sudah menjalani 2/3 hukuman, tolong keadilannya, saya sudah mempertanyakan ini semua ke Dirjen Imipas dan jawabannya lagi dalam pemprosesan terus," kata Cecep Supriadi, saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2026).
Cecep menjelaskan jika sang anak terjerat kasus narkoba dan ditahan pada tahun 2019.
"Saya sampai sekarang masih bingung SKnya belum turun juga, harusnya anak saya yang menjadi warga binaan itu sudah mendapatkan SK PB (Pembebasan Bersyarat) pada tahun 2024, tapi sudah telat 2 tahun ini, belum juga kami mendapatkan SK itu, minta tolong keadilannya," tambah Cecep Supriadi.

Ia juga menjelaskan jika sang istri tak kuasa menahan tangis, ingin berkumpul kembali dengan sang buah hati tercintanya.
"Saya ingin anak saya bebas, istri saya sampai nangis-nangis, yang masuk ditahan sama anak saya bersamaan, sudah pada keluar semua," jelas Cecep Supriadi.
Arif yang merupakan warga Jakarta Barat dan rekan dari warga binaan tersebut berharap temannya itu segera bebas.
"Dia itu sudah memenuhi syarat semuanya diantaranya berkelakuan baik di dalam tahanan, mengikuti kegiatan di sana misalnya ada pabrik, sholat, ngaji, dan lain sebagainya. Itu sudah 2 tahun belum keluar juga, harusnya sudah berkumpul bersama keluarga," tegas Arif.
Baca Juga: Menteri Imipas Beri Sanksi Oknum Pegawai Diduga Jual Beli Remisi Indra Kenz
Hingga saat ini, pihak keluarga belum mendapatkan keterangan resmi dari Ditjen Imipas terkait PB warga binaan tersebut.
"Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kami ingin mendapat keadilan untuk keluarga saya, kasus Indra Kenz aja cepet banget bebas duluan karena dia punya uang, malah ada yang belum saatnya bebas juga sudah keluar duluan, tolong Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami minta keadilan," tandas Arif.
Syarat Pembebasan Bersyarat (PB) bagi narapidana di Indonesia diatur secara umum berdasarkan ketentuan hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
1. Syarat Utama / Substantif
Masa Pidana: Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana.
Batas Waktu Minimal: Dua pertiga masa pidana tersebut tidak boleh kurang dari 9 bulan.Kelakuan Baik: Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas/Rutan, khususnya dalam 9 bulan terakhir.
Keaktifan: Aktif mengikuti program pembinaan (baik kepribadian maupun kemandirian) dengan predikat baik.
Penurunan Risiko: Telah menjalani asesmen dan menunjukkan penurunan risiko pengulangan tindak pidana.
Penerimaan Masyarakat: Diterima oleh keluarga dan masyarakat sekitar. [1, 2, 3, 4, 5]
2. Syarat Administratif
Berkas dokumen yang wajib dilengkapi meliputi:
Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (vonis hakim).
Laporan perkembangan pembinaan dari Kepala Lapas.
Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) mengenai rencana pembebasan bersyarat.
Salinan register F dan daftar perubahan.
Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Surat pernyataan jaminan dari keluarga atau pihak penjamin yang diketahui oleh Pejabat Setempat (minimal Lurah/Kepala Desa).