Singgih Darjo Atmadja dan BBHAR PDIP Laporkan Sri Bintang Pamungkas ke Bareskrim Polri
matamata.com - Bintang sinetron, advokat sekaligus Wakil Sekretaris BBHAR PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, Singgih Darjo Atmadja bersama rekan-rekannya melaporkan Sri Bintang Pamungkas atas dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan ke Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri berupa konten video di media sosial berisi narasi hoaks atau kebohongan (fitnah) dan pencemaran nama baik.
Pengaduan resmi disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui surat bernomor 31/BBHAR/DPD-DKI/VII/2026. Berdasarkan cap penerimaan, laporan tersebut diterima pada Jumat, 24 Juli 2026.
"Kami melaporkan Sri Bintang Pamungkas dengan bukti sebuah konten, pada 23 Juli 2026 yang sedang viral di media sosial. Video tersebut memuat kebencian dan tuduhan terhadap Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan," kata Singgih Darjo Atmadja, Selasa (28/7/2026).
Singgih yang pernah bekerja di LBH Jakarta ini menjelaskan Sri Bintang Pamungkas melalui akun TikTok Ibaraki1008 dan Facebook Chirp Sitto mengatakan jika Megawati Soekarnoputri telah menerima uang sebesar Rp 10 triliun dari kelompok tertentu, untuk pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian ia juga menyebut PDI Perjuangan menerima dana sebesar Rp 3 trilun untuk kepentingan pencalonan Wakil Presiden.

Tak hanya itu Sri Bintang Pamungkas juga menyatakan Megawati Soekarnoputri bertanggung jawab atas kerusakan negara dan mengesahkan 'UUD Palsu'.
"Selain itu Sri Bintang Pamungkas juga menyerukan, bahwa Megawati Soekarnoputri perlu di 'tembak mati'," tegas Singgih Darjo Atmadja yang pernah menjabat sebagai Ketua Senat FHUP dan Pengurus ISMAHI.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini bersama BBHAR PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta mendesak pihak kepolisian agar secepatnya memproses masalah tersebut.
"Kami berharap ruang digital dapat menjadi tempat penyampaian informasi yang bertanggung jawab. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, tentu mekanisme pembuktiannya harus dilakukan melalui proses yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas bintang sinetron 'Kampus Cinta' (2005), 'Cahaya Hati' (2019) dan 'Kun Anta' (2019).
Selain Singgih, Pengaduan tersebut juga diajukan oleh P. Marthin Pasaribu dan Budhi Benyamin Sembiring selaku kader sekaligus pengurus BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris BBHAR DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta, Budhi Benyamin Sembiring, mengatakan keputusan melaporkan konten tersebut diambil setelah pihaknya mencermati materi yang beredar dan menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum.
"Kami menilai konten yang memuat pernyataan Sri Bintang Pamungkas tersebut mengandung dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh proses dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Budhi Benyamin Sembiring.

Menurut Budhi, pelaporan tersebut bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Ia menegaskan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak pihak lain.
"Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi kebebasan tersebut juga memiliki batas, yakni tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau menyerang kehormatan seseorang maupun institusi tanpa dasar yang jelas. Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses laporan ini secara profesional," tegasnya.
BBHAR DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami siap memberikan keterangan maupun bukti pendukung lainnya apabila diminta penyidik dalam proses penanganan pengaduan ini. Kami akan kawal terus masalah ini hingga tuntas, sebab kebenaran dan keadilan itu harus ditegakkan,"pungkas Budhi Benyamin Sembiring.