Anugerah LSF 2025. (ist)
Pop.matamata.com - Lembaga Sensor Film (LSF) akan menggelar ajang penghargaan bergengsi 'Anugerah LSF 2025' yang mengusung tema 'Suar Ragam Layar Untuk Indonesia'.
LSF telah menilai sebanyak 107 film di tahun ini dengan berhasil meloloskan 10 nominasi dengan 18 kategori penghargaan sensor mandiri terbaik yang akan diberikan pada acara tersebut.
Di antaranya Film Bioskop Sensor Mandiri Terbaik untuk klasifikasi semua umur, 13+, 17+, dan 21+.
Kemudian Poster Film Sensor Mandiri Terbaik, Televisi Sensor Mandiri Terbaik hingga Televisi Peduli Pendidikan.
Ketua Subkomisi Apresiasi dan Promosi LSF, Gustav Aulia, mengatakan setiap karya wajib mengikuti klasifikasi usia sesuai Undang-Undang Perfilman.
"Budaya sensor mandiri harus diterapkan sejak tahap ide hingga promosi karya film," katanya di Hotel Sutasoma, Kebayoran Baru, Rabu (13/8/2025).
Menurut Gustav, penilaian melibatkan kuantitas karya yang disensor serta kepatuhan terhadap standar klasifikasi usia.
"Kami ingin mendorong kementerian, lembaga, dan institusi pendidikan turut menerapkan sensor mandiri, termasuk film mahasiswa dan pelajar," ucapnya.
Ketua LSF, Naswardi, menambahkan tahun ini pihaknya menilai 58 ribu judul untuk menentukan nominasi dan pemenang.
Seleksi dilakukan ketat oleh dewan juri dengan mempertimbangkan kriteria standar produksi dan penggolongan usia.
Baca Juga: Omara Esteghlal Akui Sulit Beradegan Intim di Film 'Tinggal Meninggal': Saat Pergantian Emosi
"Film yang lolos sensor harus bebas dari unsur kekerasan, pornografi, narkotika, dan pelanggaran hukum," ujarnya.
Menurut Naswardi, budaya sensor mandiri adalah kunci menjaga kualitas tontonan yang aman untuk semua usia.
Ajang ini pun diharapkan menjadi wadah apresiasi bagi insan perfilman dan penyiaran yang telah memberikan kontribusi positif bagi tontonan yang berkualitas, sehat, dan bermartabat.
Naswardi menilai, tahun 2024 merupakan tahun terbaik perfilman nasional sepanjang sejarah, karena untuk pertama kalinya jumlah produksi film nasional melebihi film impor.
"Sehingga, LSF perlu memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas pencapaian dalam pemajuan perfilman nasional melalui Anugerah LSF 2025," ungkapnya.
Materi yang dinilai berasal dari total 58.415 film dan iklan film sejak Agustus 2023 hingga Desember 2024.
Dengan penjurian dilakukan oleh 17 orang anggota LSF dan 20 orang tenaga sensor dari beragam latar belakang yang dibagi menjadi enam kelompok.
Ketua Dewan Juri Anugerah LSF 2025, Hadi Artomo mengatakan penilaian meliputi segi kuantitatif dan kualitatif.
Di mana selain jumlah, juga kelayakan sebagaimana diamanatkan Permendikbud No 14 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran yang mensyaratkan adanya acuan utama dan acuan pendukung dalam film.
Penjurian dilakukan secara independen dengan mempertimbangkan kualitas artistik, nilai edukasi, dan kontribusi terhadap budaya bangsa.
"Saat ini sudah ada 10 besar nomine yang terpilih. Nantinya akan dikerucutkan menjadi tiga besar, hingga kemudian terpilih pemenang dari masing-masing kategori," tegas Hadi.
Selain kategori, hal yang membuat berbeda dalam penyelenggaraan kali ini adalah rancangan trofi yang berubah.
Pada trofi Anugerah LSF 2025 tidak lagi berbentuk replika gulungan pita seluloid, namun lebih menampilkan nuansa semangat budaya yang sangat kental, dengan menampilkan bentuk api atau suar dihiasi ornamen motif ukiran dan batik Nusantara.
Mengingat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, LSF bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
Dan inilah untuk pertama kalinya Anugerah LSF digelar sejak Kementerian Kebudayaan terpisah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Malam Anugerah LSF 2025 sendiri akan digelar pada 7 September 2025, pukul 19.00 WIB dan disiarkan secara langsung oleh Indosiar.
Direncanakan akan dihadiri oleh 420 undangan yang berasal dari berbagai kalangan, mulai pelaku seni, pejabat negara, ekosistem perfilman nasional, lembaga penyiaran, dan pihak-pihak terkait lainnya.
LSF RI merupakan lembaga negara yang bersifat tetap dan independen dengan tugas menilai kelayakan film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Sementara penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, di mana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF.
Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih, dan menentukan film yang akan dibuat, diedarkan, serta dipertunjukkan kepada masyarakat, LSF melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran, dan pertunjukan film sesuai dengan peraturan/kebijakan di Indonesia.
Dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengonsumsi film dan iklan film.