Ridwan Kamil di Mabes Polri. (ist)
Pop.matamata.com - Ramainya pemberitaan kasus perselingkuhan antara politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil (RK) dan seorang selebgram sekaligus model majalah pria dewasa, Lisa Mariana hingga kini masih ramai menjadi perbincangan publik.
Akibatnya kasus tersebut membuat Ridwan Kamil berang dan resmi melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri usai dituding telah menghamili perempuan berusia 30 tahun tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar melaporkan Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut dia, kliennya telah dirugikan atas informasi yang disampaikan Lisa.
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024," kata Muslim, Kuasa Hukum RK.
"Yang diduga dilakukan oleh inisial LM," sambungnya.
Muslim menegaskan bahwa kliennya telah membantah semua tuduhan yang disampaikan Lisa.
Dia menyebut RK tak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan yang bersangkutan.