Divonis Bersalah Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Didenda Ratusan Juta

Agnez Mo Didenda Ratusan Juta

Mia Taksaka | MataMata.com
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:21 WIB
Agnez Mo. (ist)

Agnez Mo. (ist)

Pop.matamata.com - Kabar tak menyenangkan datang dari penyanyi Agnez Mo.

Sebelumnya pencipta lagu 'Bilang Saja', Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Setelah penyelidikan selama beberapa waktu, akhirnya Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta tersebut.

Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan tanpa membayar royalti kepada Ari Bias dalam konser di tiga kota pada 2023 lalu.

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Bisnis Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)
Bisnis Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)

 

Atas pelanggaran itu, Majelis Hakim meminta Agnez Mo sebagai tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atas penampilannya membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota, pada 2023.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI