Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap, Terancam Pidana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak mau membayar uang sebesar Rp300 Juta

Trisno | MataMata.com
Selasa, 11 Juni 2024 | 17:48 WIB
Ria Ricis (instagram/@riaricis1795)

Ria Ricis (instagram/@riaricis1795)

Pop.matamata.com - Pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis berhasil ditangkap pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 dini hari. Pria berinisial AP diringkus saat berada di rumahnya di Jalan Suplir, kelurahan Cipayung Jakarta Timur.

"Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin pukul 01.20 dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," beber Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (11/6/2024).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel dan dua nomor telepon yang digunakan AP untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.

"Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik diantaranya adalah satu unit HP merk Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik, dengan satu unit SIM-cardnya. Kemudian (ada) satu unit SIM-card (lainnya) juga," ujar Ade.

"Jadi tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," ucapnya menyambung.

Ria Ricis (Instagram/@riaricis1795)
Ria Ricis (Instagram/@riaricis1795)

 

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tiga buah akun media sosial milik tersangka AP yang dibuat oleh dirinya sendiri.

Adapun ketiga akun tersebut yakni akun Instagram dengan nama pengganti @mpanlicious, kemudian akun Twitter dengan nama @howaboutmessies. Lalu akun TikTok dengan nama @riyunyun4.

Usai diringkus, tersangka langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut atas tindak pidana yang dilakukannya.

Ria Ricis (instagram/@riaricis1795)
Ria Ricis (instagram/@riaricis1795)

 

Baca Juga: Istri Takut Panas dan Bau Matahari saat Ibadah Haji, Raffi Ahmad Semprot Nagita Slavina: Jangan Ngeluh!

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis ternyata orang yang dikenal oleh sang Youtuber. Bahkan mantan istri Teuku Ryan ini mengaku memiliki hubungan baik dengan pelaku.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis jika tidak mau membayar uang sebesar Rp300 Juta.

Melalui Instagram Story, Ria Ricis menjelaskan bahwa foto dan video pribadi yang terancam disebar pelaku adalah foto selfie dirinya tanpa hijab dan video saat nge-gym dengan pakaian minim.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI