BCL dan Tiko Aryawardhana. (instagram/@tikoaryawardhana)
Pop.matamata.com - Suami Bunga Citra lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana terseret kasus dugaan penggelapan uang. Tak main-main, nominal dana yang diduga digelapkan mencapai Rp6,9 miliar.
Dugaan tersebut berawal dari dari laporan mantan istri Tiko Arwardhana, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022 lalu. Dugaan penggelapan diduga terjadi dalam periode 6 tahun, mulai 2015 sampai 2021.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Itu artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana.
Tiko Aryawardhana pun berpeluang jadi tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menurut Irfan Aghasar selaku pengacara Tiko, kliennya belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud Arina Winarto.
“Klien kami belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud pelapor. Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko, harusnya dikonfirmasi oleh akuntan. Benar nggak data ini? Valid nggak data ini?" kata Irfan Aghasar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian,” lanjutnya.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana mengklaim telah menyiapkan upaya hukum balasan untuk pihak-pihak yang diduga memalsukan data untuk membuat laporan polisi.
“Kami lagi mengumpulkan data terkait upaya hukum. Kepada siapanya, siapa terlapornya, kami sedang susun dengan data-data yang fix bener. Yang pasti, ada pihak-pihak yang men-submit data-data yang tidak benar,” tegas Irfan.
Baca Juga: Film Keluarga Super Irit, Adaptasi Komik Laris Korea Selatan Dibintangi Keluarga Dwi Sasono
Namun, pihak Tiko belum memastikan apakah nantinya laporan balik ditujukan ke Arina Winarto atau tim audit perusahaan.
Tak hanya itu, Tiko Aryawardhana meminta proses audit ulang yang digelar bersama-sama dengan pihak Arina Winarto selaku pelapor, serta diawasi langsung oleh penyidik.
“Kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen dari sisi polisi yang disetujui, dari sisi rapat pemegang saham, maupun dari pelapor dan terlapor. Jadi kita duduk bareng-bareng, dan kita buka datanya, bisa kita verifikasi, apakah ada penggunaan dari mas Tiko di masa itu,” ujar Irfan Aghasar.
“Nanti persoalan permintaan ini bisa kami sampaikan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim untuk minta gelar perkara terbuka (bagi para pihak),” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengonfirmasi bahwa kerugian yang diklaim Arina sebenarnya tidak mencapai Rp6,9 miliar.
"Dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan," beber AKBP Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).