Kasusnya Naik Penyidikan, Tiko Aryawardhana Suami BCL Terancam 5 Tahun Penjara

Tiko Aryawardhana berpeluang jadi tersangka karena telah ditemukan unsur pidana

Trisno | MataMata.com
Rabu, 05 Juni 2024 | 19:15 WIB
BCL dan Tiko Aryawardhana. (instagram/@tikoaryawardhana)

BCL dan Tiko Aryawardhana. (instagram/@tikoaryawardhana)

Pop.matamata.com - Suami Bunga Citra lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana terseret kasus dugaan penggelapan uang. Tak main-main, nominal dana yang diduga digelapkan mencapai Rp6,9 miliar. 

Dugaan tersebut berawal dari dari laporan mantan istri Tiko Arwardhana, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022 lalu. Dugaan penggelapan diduga terjadi dalam periode 6 tahun, mulai 2015 sampai 2021.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Itu artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana. 

Tiko Aryawardhana pun berpeluang jadi tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Menurut Irfan Aghasar selaku pengacara Tiko, kliennya belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud Arina Winarto.

“Klien kami belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud pelapor. Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko, harusnya dikonfirmasi oleh akuntan. Benar nggak data ini? Valid nggak data ini?" kata Irfan Aghasar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian,” lanjutnya.

Tiko Aryawardhana dan BCL. (Instagram/@itsmebcl)
Tiko Aryawardhana dan BCL. (Instagram/@itsmebcl)

 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI