Tiko Aryawardhana Dilaporkan atas Kasus Penggelapan ke Polres Jaksel, Ini Kata Pengacaranya

Status Hukum Tiko Aryawardhana

Mia Taksaka | MataMata.com
Selasa, 04 Juni 2024 | 19:59 WIB
Potret Akad Nikah Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana (instagram/@sellyraimantra)

Potret Akad Nikah Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana (instagram/@sellyraimantra)

Pop.matamata.com - Suami dari Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana mendadak menjadi perbincangan panas netizen lantaran kasus dugaan penggelapan.

Tiko dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) oleh mantan istrinya yang bernama Arina Winarto atas penggelapan uang senilai miliaran rupiah.

Laporan Tiko Aryawardhana ini dibenarkan oleh kuasa hukum mantan istri Tiko, Leo Siregar.

Berdasarkan penuturan Leo, Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp6,9 miliar.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami. Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," jelas Leo, Selasa (4/6/2024).

 Bunga Citra Lestari atau BCL dengan Tiko Aryawardhana (Instagram/@itsmebcl)
Bunga Citra Lestari atau BCL dengan Tiko Aryawardhana (Instagram/@itsmebcl)

 

Terkait laporan yang menyeret Tiko Aryawardhana ini, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut.

Meski begitu, hingga saat ini Tiko masih berstatus sebagai saksi.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI