Potret Akad Nikah Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana (instagram/@sellyraimantra)
Pop.matamata.com - Suami dari Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana mendadak menjadi perbincangan panas netizen lantaran kasus dugaan penggelapan.
Tiko dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) oleh mantan istrinya yang bernama Arina Winarto atas penggelapan uang senilai miliaran rupiah.
Laporan Tiko Aryawardhana ini dibenarkan oleh kuasa hukum mantan istri Tiko, Leo Siregar.
Berdasarkan penuturan Leo, Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp6,9 miliar.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami. Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," jelas Leo, Selasa (4/6/2024).
Terkait laporan yang menyeret Tiko Aryawardhana ini, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut.
Meski begitu, hingga saat ini Tiko masih berstatus sebagai saksi.
"Yang bersangkutan sudah menghadiri (pemanggilan). Jadi pada saat penyelidikan, sudah kami wawancara. Kami klarifikasi. Selanjutnya nanti kami di dalam proses penyelidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan, status masih saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bintoro.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar pun buka suara atas kasus tersebut.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Diduga Liburan ke Luar Negeri usai Dipolisikan Mantan Istri, BCL: Mau ke Mana Ya?
Menurut Irfan Aghasar, pelaporan Tiko Aryawardhana ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
"Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang-undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," tegas Irfan Aghasar.
Lebih lanjut, Irfan menilai bahwa perusahaan ini dikelola secara kekeluargaan, bukan hanya Tiko selaku direksi.
Sehingga yang harus bertanggung jawab bukan hanya kliennya tetapi juga Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.
Di sisi lain, Irfan menganggap bahwa pelaporan ini tak lebih dari persoalan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dengan mantan istrinya.
"Ini dugaan awal saya ya karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini," pungkas Irfan Aghasar.