Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Pop.matamata.com - Nasib memprihatinkan menimpa putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Meskipun sudah bebas dari hukuman penjara, namun ia belum memenuhi kewajibannya untuk membayarkan ganti rugi kepada korban kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.
Pada Desember 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar yang harus dibayarkan oleh Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.
Sampai saat ini, para korban belum menerima ganti rugi sama sekali.
Mereka disebut akan mengajukan permohonan untuk eksekusi.
"(Olivia Nathania) tidak ada bayar ganti rugi pada korban," ucap Kuasa Hukum Korban, Odie Hudiyanto, Rabu (17/4/2024).
Pihak korban telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak ada itikad baik sedikit pun dari Olivia Nathania maupun Nia Daniaty untuk membayarkan kerugian.