Harvey Moeis Ditahan Kejagung (YouTube SCTV)
Pop.matamata.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk Dari tahun 2015 hingga 2022.
Kejaksaan Agung telah menahan Harvey Moeis sejak Rabu (27/3/2024) untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia akan berada di tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Pasal 3 UU Tipikor membahas tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari 50 juta hingga 1 miliar rupiah.
Sementara itu, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor menetapkan kewajiban membayar uang pengganti setinggi-tingginya jumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengatur tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam kasus tersebut, Harvey ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2018 hingga 2019 sebagai kepanjangan tangan PT RBT.
Selain itu, Harvey Moeis juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Baca Juga: Video CCTV Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Diungkap: Biadab Kamu Sus
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," beber Kuntadi dalam sesi jumpa pers.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," sambungnya.
Dalam kegiatan itu, Harvey Moeis turut berperan mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing smelter untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
"Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR," beber Kuntadi.

Harvey Moeis rupanya bersekongkol dengan Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ayah dua anak ini menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejagung.
"Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi lagi.
Kuntadi menjelaskan, korupsi berjamaah yang dilakukan Harvey Moeis dan para tersangka lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun.