Harvey Moeis Ditahan Kejagung (YouTube SCTV)
Pop.matamata.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk Dari tahun 2015 hingga 2022.
Kejaksaan Agung telah menahan Harvey Moeis sejak Rabu (27/3/2024) untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia akan berada di tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Pasal 3 UU Tipikor membahas tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari 50 juta hingga 1 miliar rupiah.
Sementara itu, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor menetapkan kewajiban membayar uang pengganti setinggi-tingginya jumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengatur tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana.