Pernah Belikan Anak Jet Pribadi, Suami Sandra Dewi Kini Jadi Tersangka Korupsi Rp271 Triliun

Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba, Jakarta sejak Rabu (27/3/2024) untuk 20 hari ke depan

Meiko Chan | MataMata.com
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:57 WIB
Harvey Moeis Ditahan Kejagung (YouTube)

Harvey Moeis Ditahan Kejagung (YouTube)

Pop.matamata.com - Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Suami Sandra Dewi ini telah ditahan pada Rabu (27/3/2024).

Di tengah kabar mengejutkan ini, beberapa kisah masa lalu Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali viral. Salah satunya adalah mereka pernah membelikan jet pribadi untuk hadiah ulang tahun anak pertamanya, Raphael Moeis.

Jet pribadi Raphael Moeis mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada 25 Maret 2019 lalu. Diketahui, pesawat milik bocah yang kini genap berusia 6 tahun tersebut adalah tipe Bombardier Challenger 605.

Melansir dari laman Compare Private Plane, biaya akuisisi untuk Challenger 605 biasanya berkisar dari $27 juta sekitar Rp428,5 miliar. Sungguh harga yang fantastis untuk kado ulang tahun anak.

Kekinian, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)
Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam sesi jumpa pers menjelaskan Harvey Moeis ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah pada rentang waktu 2018 hingga 2019 sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Selain itu, Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," sambungnya.

Baca Juga: Agak Laen! Maryam Anak Oki Setiana Dewi Sebut Lebih Mudah Bahasa Arab daripada Bahasa Inggris Bikin Heran

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)

 

Harvey Moeis turut mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing smelter untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Dalam kegiatan tersebut, Harvey ternyata bersekongol dengan Helena Lim yang sebelumnya telah menjadi tersangka untuk kasus yang sama.

"Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," imbuh Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga ditahan di Rutan Salemba, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI