Ariana Grande dan mantan suami. (instagram/@arianagrande)
Pop.matamata.com - Pasangan selebritis Ariana Grande dan Dalton Gomez resmi bercerai dan telah disahkan pengadilan, pada 19 Maret 2024.
Mantan pasangan ini harus melewati masa persidangan 6 bulan untuk mencapai putusan tersebut.
Sebelum menikah, Grande dan Gomez telah meneken perjanjian pra nikah sehingga tidak ada gugatan harta gana-gini.
Namun ada tiga hal yang disepakati mantan pasangan suami istri ini dalam perjanjian perceraian mereka.
Pertama, Ariana Grande harus membayar tunjangan sebesar USD1,25 juta atau setara Rp19,6 miliar pada Gomez yang dibayarkan sekali setelah perceraian mereka disahkan pengadilan.
Kedua, Dalton Gomez berhak mendapatkan setengah dari penjualan rumah mereka di Los Angeles, Amerika Serikat.
Ketiga, pelantun 'Yes, And?' tersebut harus membayar honor pengacara sang mantan suami sebesar USD25.000 atau senilai Rp393 juta.