Usai Persidangan Digelar, Pihak Ponpes Upayakan Berdamai, Ini Sikap Anofial Asmid

Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes di Pekanbaru

Mia Taksaka | MataMata.com
Senin, 18 Maret 2024 | 16:07 WIB
Anofial Asmid Halilintar. (instagram/@genhalilintar)

Anofial Asmid Halilintar. (instagram/@genhalilintar)

Pop.matamata.com - Kasus persidangan antara ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid melawan Pondok Pesantren Al-Anshar Pekanbaru sudah digelar pada 7 Maret 2024.

Dedek Gunawan selaku kuasa hukum yayasan mengatakan pihak Anofial Asmid menolak hadir untuk mediasi.

"Pengadilan melalui hakim mediator menolak untuk dilakukan mediasi karena Anofial Asmid menolak hadir setelah dipanggil secara patut. Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik," jelas Dedek Gunawan saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, pihak yayasan mengaku ingin berdamai dengan ayah Atta Halilintar.

Profil Halilintar Anofial Asmid (Instagram/halilintarasmid)
Profil Halilintar Anofial Asmid (Instagram/halilintarasmid)

 

Bahkan mereka menyanggupi untuk membayar uang yang telah dikeluarkan ayah Atta Halilintar untuk tanah seluas 1,9 hektar.

Setelah yayasan memberikan pengembalian uang, mereka berharap agar Anofial Asmid mengganti nama kepemilikan tanah tersebut.

Sebelumnya pihak Anofial Asmid melalui pengacaranya, Lucky Omega Hasan akhirnya memberikan klarifikasinya mengenai kisruh yang terjadi pada kliennya.

"Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasa.

Sampai akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

Baca Juga: Sengketa Ponpes yang Menyeret Anofial Asmid, Ini Kata Atta Halilintar

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," tegas Lucky Omega Hasan.

Ayah Atta Halilintar itu disebut sudah menunjukkan itikad baik dengan mediasi dengan mengirimkan surat.

Hal ini juga sempat terjawab dengan mereka meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke ayah Atta Halilintar tersebut.

"Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," tandasnya.

Anofial Asmid dan Atta Halilintar (YouTube/AH)
Anofial Asmid dan Atta Halilintar (YouTube/AH)

 

Berikut adalah kronologi gugatan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, terhadap Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru:

2018: Halilintar digugat pertama kali, menuntut pembatalan dua sertifikat atas namanya dan menyatakan salah satu penggugat sebagai pemilik tanah.

2020: Penggugat kembali melayangkan gugatan dengan tuntutan yang sama.

2005: Halilintar mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan.

Namun, penerima kuasa meninggal dunia sebelum sertifikat dikembalikan, sehingga pengalihan aset tanah batal.

2024: Halilintar menggugat pihak yayasan karena tidak mau mengembalikan dua sertifikat tanah miliknya.

 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI