Anofial Asmid Halilintar. (instagram/@genhalilintar)
Pop.matamata.com - Kasus persidangan antara ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid melawan Pondok Pesantren Al-Anshar Pekanbaru sudah digelar pada 7 Maret 2024.
Dedek Gunawan selaku kuasa hukum yayasan mengatakan pihak Anofial Asmid menolak hadir untuk mediasi.
"Pengadilan melalui hakim mediator menolak untuk dilakukan mediasi karena Anofial Asmid menolak hadir setelah dipanggil secara patut. Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik," jelas Dedek Gunawan saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, pihak yayasan mengaku ingin berdamai dengan ayah Atta Halilintar.
Bahkan mereka menyanggupi untuk membayar uang yang telah dikeluarkan ayah Atta Halilintar untuk tanah seluas 1,9 hektar.
Setelah yayasan memberikan pengembalian uang, mereka berharap agar Anofial Asmid mengganti nama kepemilikan tanah tersebut.
Sebelumnya pihak Anofial Asmid melalui pengacaranya, Lucky Omega Hasan akhirnya memberikan klarifikasinya mengenai kisruh yang terjadi pada kliennya.