TPS Rumah Ayu Ting Ting Alami Kendala Teknis, Belum Hitung Hasil Akhir Suara

Ayu Ting Ting Nyoblos Pemilu 2024

Mia Taksaka | MataMata.com
Rabu, 14 Februari 2024 | 21:56 WIB
Ayu Ting Ting. (instagram/@ayutingting92)

Ayu Ting Ting. (instagram/@ayutingting92)

Pop.matamata.com - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 Mekar Jaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024) sore.

Tempat pedangdut Ayu Ting Ting nyoblos mengalami berbagai kendala teknis.

Hal itu menyebabkan TPS tersebut belum menghitung hasil suara capres-cawapres 2024.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Ahmad Mubarok, menjelaskan ihwal tertundanya penghitungan suara capres-cawapres di wilayahnya.

"Memang harusnya pertama perhitungan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tapi kami belum terima C-Plano dari PPS (Panitia Pemungutan Suara)," ucap Ahmad Mubarok.

Potret Liburan Ayu Ting Ting di Banyuwangi (Instagram/@ayutingting92)
Potret Liburan Ayu Ting Ting di Banyuwangi (Instagram/@ayutingting92)

 

Lebih lanjut, Ahmad Mubarok menjelaskan jika pihaknya juga mengalami salah informasi.

Seharusnya, kata Ahmad Mubarok, petugas KPPS memulai penghitungan hasil suara capres-cawapres terlebih dulu.

"Ada kesalahpahaman juga tadi, kami menghitung DPR RI," kata dia.

Sementara itu, Ahmad Mubarok baru mendapat informasi jika kertas C-Plano capres-cawapres 2024 baru saja dicetak.

Baca Juga: Segera jadi Ibu Persit, Ayu Ting Ting: Selow Aja Kita Mah, Tau-tau Lu Kelabakan!

"Informasi dari PPS 16.30 sudah ada C-Plano untuk Presiden sudah ada dari percetakan, tapi sampai saat ini belum kami terima," jelas Ahmad Mubarok.

Ayu Ting Ting Saat Mengenakan Gaun Lamaran.(Instagram/@portal_ayting92)
Ayu Ting Ting Saat Mengenakan Gaun Lamaran.(Instagram/@portal_ayting92)

 

"Kurang tahu posisinya di mana sekarang, kami akan menghitung Calon Presiden/Wakil Presiden kalau C-Plano sudah ada," sambungnya.

Ahmad memprediksi penghitungan hasil suara capres-cawapres 2024 di wilayahnya akan berlangsung di akhir sesi tepatnya selepas magrib atau setelah DPRD Provinsi.

"Habis maghrib (kita akan hitung) DPRD Provinsi, sekarang sudah DPR RI dan DPD, berarti DPRD provinsi dan Presiden (yang belum)," pungkasnya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI