Ustad Abdul Somad sebut terima uang serangan fajar hukumnya haram.
Pop.matamata.com - Pemilu (Pemilihan Umum) akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Febuari 2024, bukan hanya memliih Capres dan cawapres namun juga memilih Caleg (Calon Legislatif) yang nantinya akan duduk di pemerintahan daerah maupun provinsi.
Berbicara mengenai Pemilu, selain memilih Capres dan Cawapres, hajatan besar yang diselenggarakan lima tahun sekali ini rawan terjadi money politicatau yang biasa disebut serangan fajar.
Praktek serangan fajar ini sering diingatkan oleh pihak penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu untuk menghindari hal-hal yang bisa mencederai demokrasi yang ada di Indonesia.
Rupanya bukan hanya Bawaslu saja yang menghimbau untuk tidak menerima serangan fajar, sekelas pemuka agama ternama Ustad Abdul Somad juga ikut mengomentari praktek politisasi suara tersebut.
Lewat akun media sosial Instagram miliknya @ustadabdulsomed_official, pria yang kerap disapa UAS ini menjawab salah satu pertanyaan dari netizen mengenai hukum terima uang serangan fajar.
“Assalamualaikum Ustad, ini ada pula Caleg yang kasih duit, lima ratus ribu,” tanyanya.
Pria kelahiran asal Sumatera Utara ini menjawab tegas dengan pertanyaan dari netizen terkait hukum terima uang serangan fajar.
Menurut penuturan pria UAS terima uang serangan fajar hukumnya sudah jelas haram dan tidak boleh diterima.
“Jangan terima, haram itu!,” jawab UAS dikutip oleh Pop.matamata.com pada Selasa (13/02/2024).
Bahkan menurut laporan yang diterima UAS, uang tersebut akan diserahkan secara langsung ke pesantrean, bahkan uangnya bernilai jutaan rupiah.
Baca Juga: Bella Bonita Menggigil Dahsyat Imbas Operasi Caesar, Ditangani 6 Perawat Sekaligus!
Tidak goyah dengan keyakinannya, UAS mengungkapakan bahwa uang tersebut tidak pantas diterima dan hukumnya tetap sama yakni haram.
“Ustad, ini uangnya akan diserahkan ke pesantren, lima juta. Bagaiamana kalau bagi dua?,” tanya netizen.
“Tidak! Haram!,” jawab UAS dengan tegas.
Meskipun serangan fajar tersebut akan diserahkan kepada pesantren dan bisa dibelikan semen untuk pembangunan, Ustad Abdul Somad tetap bersikukuh dengan keyakinannya.
Ustad Abdul Somad menyatakan lagi jika terima uang dari serangan fajar hukumnya adalah haram, dan sekali haram tetaplah haram.
“Sekali haram tetap haram!,” jawabnya lagi.