Terima uang serangan fajar hukumnya haram
Bahkan menurut laporan yang diterima UAS, uang tersebut akan diserahkan secara langsung ke pesantrean, bahkan uangnya bernilai jutaan rupiah.
Tidak goyah dengan keyakinannya, UAS mengungkapakan bahwa uang tersebut tidak pantas diterima dan hukumnya tetap sama yakni haram.
“Ustad, ini uangnya akan diserahkan ke pesantren, lima juta. Bagaiamana kalau bagi dua?,” tanya netizen.
“Tidak! Haram!,” jawab UAS dengan tegas.
Meskipun serangan fajar tersebut akan diserahkan kepada pesantren dan bisa dibelikan semen untuk pembangunan, Ustad Abdul Somad tetap bersikukuh dengan keyakinannya.
Ustad Abdul Somad menyatakan lagi jika terima uang dari serangan fajar hukumnya adalah haram, dan sekali haram tetaplah haram.
“Sekali haram tetap haram!,” jawabnya lagi.