Biadab! Pacar Tamara Tyasmara Terbukti Sengaja Tenggelamkan Dante di Kolam Renang Hingga Meninggal

Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami motif perlakuan sadis YA terhadap Dante

Meiko Chan | MataMata.com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 20:15 WIB
YA, tersangka kasus meninggalnya Dante (YouTube)

YA, tersangka kasus meninggalnya Dante (YouTube)

Pop.matamata.com - Aksi sadis Yudha Arfandi (YA), pacar Tamara Tyasmara saat menenggelamkan Adante Khalif Pramudtyo atau Dante terekam dalam CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terkuak YA membenamkan kepala bocah 6 tahun itu ke dalam air sebanyak 12 kali.

Berdasarkan bukti tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Ia juga telah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) pagi.

"Dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami motif perlakuan sadis YA terhadap Dante. Ia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Kepolisian juga sudah menjerat YA dengan pasal berlapis termasuk melakukan kekerasan kepada anak, dugaan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Tamara Tyasmara. (instagram/@tamaratyasmara)
Tamara Tyasmara. (instagram/@tamaratyasmara)

 

"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," terang Kombes Pol Ade Ary kepada awak media, Jumat (9/2/2024).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, YA diciduk polisi di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). Saat itu tersangka sedang tertidur dengan lelap.

Baca Juga: Bikin Konten Sarkas Makan Gratis Hingga Banjir Hujatan, Umay Akhirnya Minta Maaf

YA, tersangka kasus meninggalnya Dante (YouTube)
YA, tersangka kasus meninggalnya Dante (YouTube)

 

Saat diamankan petugas, YA tidak bisa memberikan perlawanan dan mengikuti instruksi pihak penyidik. Ia langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui bersama anak artis bernama Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6), tewas tenggelam saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas pada Sabtu (27/1/2024).

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, YA berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi. Tamara pun mengakui jika dirinya memang menitipkan Dante kepada sang kekasih

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI