Polisi Terapkan Pasal Kelalaian Usut Kematian Dante, Putra Tamara Tyasmara

Kronologi Tewasnya Dante di Kolam Renang

Mia Taksaka | MataMata.com
Rabu, 07 Februari 2024 | 11:45 WIB
Tamara Tyasmara dan sang mendiang anak. (instagram/@tamaratyasmara)

Tamara Tyasmara dan sang mendiang anak. (instagram/@tamaratyasmara)

Pop.matamata.com - Kasus tewasnya putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Usai dilakukan pembongkaran makam dan dilakukan autopsi di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, kemarin.

Kini, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian anak tersebut.

"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).

Pasal itu berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Tamara Tyasmara di pemakaman putranya. (instagram/@chacharaissa)
Tamara Tyasmara di pemakaman putranya. (instagram/@chacharaissa)

 

Namun demikian, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut terlapor masih didalami oleh penyidik.

"Terlapor masih dalam penyelidikan ya. Laporan polisi dasarnya itu yang dibuat oleh anggota polsek," ucap Ade.

Adapun sementara ini penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

Baca Juga: Ada Bekas Gigitan dan Lebam pada Jenazah Dante, Tamara Tyasmara Akui Sengaja Lakukan

Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.

"Tentunya (saksi) diawali dari sekitar kolam renang yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait dari mulai orangtua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," ungkap Ade.

Ade mengatakan proses penggalian liang lahat hingga proses pemeriksaan dilakukan selama 45 menit.

"Setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali," imbuhnya.

Kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik Polri untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya," papar dia.

Tamara Tyasmara dan sang mendiang anak. (instagram/@tamaratyasmara)
Tamara Tyasmara dan sang mendiang anak. (instagram/@tamaratyasmara)

 

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024.

Dante meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban kala itu tengah latihan berenang sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam, latihan berenang," kata Ade.

Setelah tubuhnya diangkat dari kolam, korban sudah tidak sadarkan diri.

"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.

Kasus ini mulanya diusut oleh Polsek Duren Sawit.

Namun, untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan, kasus kematian Dante dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).

Ade menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian putra semata wayang Tamara itu.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI