Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Siskaeee Minta Tersangka Lain Juga Ditahan

Siskaee Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi

Mia Taksaka | MataMata.com
Jum'at, 02 Februari 2024 | 20:02 WIB
Siskaeee. (instagram/@siskaeee.official.new)

Siskaeee. (instagram/@siskaeee.official.new)

Pop.matamata.com - Selebgram sekaligus pemain film, Siskaeee mengatakan dirinya sangat menyesali perbuatannya sebagai tersangka rumah produksi dugaan film porno yang menghebohkan jagat hiburan Tanah Air di tahun 2023 lalu.

"Ya pasti Siskaeee sangat menyesal ya atas perbuatannya, tapi kan sekarang proses hukum masih berjalan. Kita buktikan saja di persidangan. Sekarang masih berproses nggak bisa menyatakan orang bersalah," ungkap Tofan Agung, Kuasa Hukum Siskaeee, Jumat (2/2/2024).

Ditahan sendiri karena tidak kooperatif, Siskaeee mengaku tidak diperlakukan adil.

Tofan Agung meminta kepada penyidik agar beberapa orang dari tersangka kasus dugaan produksi film porno juga ikut ditahan.

"Teman-temannya tidak ditahan karena dianggap kooperatif, cuma ya kita meminta kepada penyidik supaya mereka yang beberapa orang ikut ditahan karena mereka satu berkas supaya mencerminkan rasa keadilan bagi klien kita," paparnya.

Pihak pengacara juga sudah bicara banyak dengan Siskaeee.

Ia mengaku siap dengan segala konsekuensi hukuman atas perbuatannya.

"Dia mengatakan dia siap dengan segala konsekuensi hukum atas perbuatannya," tegasnya.

Beberapa hari lalu, Siskaeee menjalani rangkaian pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya.

Profil Siskaeee (YouTube/Deddy Corbuzier)
Profil Siskaeee (YouTube/Deddy Corbuzier)

Tofan Agung Ginting mengatakan kliennya mengidap gangguan jiwa atau mental.

Baca Juga: Ternyata Punya Gangguan Jiwa, Siskaeee Miliki Bekas Sayatan Di Tangan

Oleh karena itu sejak Senin (29/1/2024) polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Siskaeee.

"Terkait dengan kasus kesusilaan atau porografi yang tersangkanya adalah saudari FCN atau saudari S ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Cyber terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Biddokkes Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).

Sudah empat kali Siskaeee diperiksa kejiwaannya.

Pemeriksaan terhadap Siskaeee dilakukan mulai dari psikologis klinis hingga psikiatri.

"Kemudian atas komunikasi itu telah dilakukan setidaknya 4 kali proses pemeriksaan terhadap tersangka S yang pertama proses pemeriksaan kesehatan dilakukan hari Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB diperiksa adalah psikologi klinis. Kemudian, begitu juga Selasa, 30 Januari pada pukul 14.00 WIB dilakukan pemeriksaan psikologi klinis," jelasnya.

Saat keluar dari Biddokkes Polda Metro Jaya, Siskaeee sama sekali tak bicara.

Dia terlihat menggelung rambutnya dan memakai baju tahanan.

Saat ini, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024 dan teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Iya benar per kemarin, kita memasukkan permohonan praperadilannya di PN Jaksel. Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Tofan menjelaskan dalam gugatan praperadilan ini terdapat perubahan petitum jika dibandingkan dengan gugatan sebelumnya yang kini telah dicabut.

Potret Siskaeee. (Twitter/siskaeeevip)
Potret Siskaeee. (Twitter/siskaeeevip)

Ia menyebut salah satu perubahannya yakni terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Siskaeee.

Pasalnya, kata dia, Siskaeee langsung ditahan penyidik setelah mengajukan gugatan praperadilan yang pertama.

"Karena setelah kami memasukkan praperadilan Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," tuturnya.

Sebelumnya Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka, pada Senin (15/1/2024) lalu.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namun gugatan tersebut akhirnya dicabut dengan alasan perbaikan.

Sementara itu Polisi juga telah menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1).

Penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya.

Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI