Ilustrasi korupsi (Flickr)
Pop.matamata.com - Kabar mengejutkan datang dari Jerman setelah SAP yang merupakan perusahaan software asal negara tersebut diminta membayar denda senilai US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun. Hal yang mengejutkan denda itu karena kasus penyuapan kepada pejabat Indonesia.
Dimuat dari situs resmi DOJ, Minggu (14/1/2024), sanksi ini berasal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Disebutkan perusahaan itu terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Regulator AS menemukan SAP secara ilegal melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Disebutkan bahwa denda senilai Rp 3,4 triliun akan digunakan untuk menuntaskan penyelidikan kasus suap yang masih berlangsung.
SAP juga telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait pada dokumen pengadilan
Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ Nicole M. Argentieri mengatakan SAP menyuap pejabat dan BUMN di Afrika dan Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.
“Resolusi ini menandai momen penting dalam perjuangan kami melawan suap dan korupsi asing. Kami akan terus memperkuat hubungan dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dan seluruh dunia," kata dia, dikutip dari
"Kasus ini tak cuma menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga bagaimana kebijakan penegakan hukum dalam memberikan insentif kepada perusahaan agar menjadi korporasi yang baik," ia melanjutkan.