Yadi Sembako. (Matamata.com/Herwanto)
Pop.matamata.com - Komedian Yadi Sembako menyatakan rela menjual rumahnya demi melunasi utang yang menimpanya. Dia berharap pembayaran utang ini melepaskannya dari jerat kepolisian.
Diketahui Yadi Sembako sedang menghadapi serangkaian kasus dugaan penipuan di Polres Tangerang Selatan. Pria berusia 50 tahun ini baru diperiksa dan melakukan mediasi dengan Muhammad Adri Permana yang mengaku rugi sebesar Rp198 juta.
Tetapi Yadi tak bisa menyelesikan mediasi ini karena belum membayar tuntutan ganti rugi. Dirinya meminta kelonggaran waktu hingga 28 Februari 2024.
“Tadi kita sudah lakukan mediasi, Bang Yadi meminta waktu untuk penyelesaian dan Bang Adri menyetujui pelonggaran sampai akhir Februari," kata Tommy Tri Yunanto selaku kuasa hukum Yadi Sembako saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis (11/1/2024).
Dirinya mengaku rela menjual rumahnya dan berharap agar segera terjual sebelum akhir waktu yang dijanjikan.
"Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan, rumahnya cepat laku, dan bisa mendapatkan rezeki sebelum Februari," tutur Tommy Tri Yunanto.
Pihak Yadi Sembako bersyukur pelapor dapat memberikan kelonggaran sampai akhir Februari untuk melunasi pembayaran tersebut.