Potret mesra Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo (Instagram)
Pop.matamata.com - Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo akhirnya resmi bercerai usai hakim Pengadilan Agama Bogor mengabulkan gugatan cerai Okie. Perceraian keduanya diputus secara e-court yang terbit pada Senin (8/1/2024).
Dalam amar putusan cerai, ada lima poin termasuk kesepakatan yang telah dicapai antara okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo.
"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie Agustina). Kedua menjatuhkan talak satu dari tergugat Gunawan Dwi Cahyo terhadap penggugat," beber pengacara Okie Agustina, Danna.
"Yang ketiga menyatakan telah tercapai kesepakatan antara tergugat dengan penggugat,"lanjutnya.
Kesepakatan tersebut meliputi hak asuh anak Okie Agustina dan Gunawan yaitu Miro Materazzi yang jatuh ke tangan sang ibu.
"Berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," kata Danna.
Meski demikian, Gunawan Dwi Cahyo bebas untuk bertemu dan mengajak anaknya pergi dengan sepengetahuan Okie.
Gunawan juga bersedia untuk memberikan nafkah kepada anaknya sebesar Rp5 juta per bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah.
Selain itu, disepakati pula terkait harta gono-gini berupa rumah dan kendaraan. Rumah yang saat ini ditempati Okie dan anak-anaknya akan dijual dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Baca Juga: Tidak hanya Prabowo, Ganjar Pranowo Dinilai Dapat Teruskan Pembangunan Jokowi, Ini Alasannya
"Terhadap harta yang berupa rumah tinggal di Bogor Selatan, akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (penggugat) beserta anak-anaknya dalamkurun waktu lima (lima) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2029," tulis putusan tersebut.
"Harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat," sambungnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor berupa mobil dan motor akan diberikan kepada Miro Materazzi.
"Keempat menghukum penggugat dan tergugat untuk mematuhiisi kesepakatan. Kelima membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp137 ribu," pungkasnya.(*)