Potret Kemesraan Opick Dan Bebi Silvana. (Instagram/bebi.silvana)
Istri keempat Opick itu turut memperlihatkan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023. Pasal tersebut berisi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara pada orang yang menyebar fitnah.
"Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tulis Bebi Silvana.