Tingkah Oklin Fia menuai kecaman dari publik. (Instagram)
Pop.matamata.com - Oklin Fia terancam dipenjara dan terkena denda besar gegara konten menjilati es krim di dekat kemaluan pria viral beberapa waktu lalu. Selebgram ini akhirnya meminta maaf ke publik dan mengaku bahwa kontennya sekadar untuk senang-senang saja.
Oklin Fia menjelaskan dirinya sampai mengurung diri karena dihujat oleh netizen satu negara. Pernyataan ini disampaikan setelah sang selebgram menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Oklin Fia turut meminta maaf atas kontennya yang viral di media sosial. "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan penguasa semesta alam. Karena atas berkah dan rahmatnya, saya diberikan kekuatan dan kesempatan bisa bertemu masyarakat luas untuk menyampaikan permohonan minta maaf, setelah sebelumnya saya sempat mengurung diri karena takut dan trauma," kata Oklin Fia dikutip dari Instagram @lambe__danu.
Menurut sang kuasa hukum, Budiansyah, Oklin Fia dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik. Motif Oklin Fia pada konten menjilati es krim di dekat kemaluan pria ternyata untuk bersenang-senang saja.
"Berdasarkan pemeriksaan, konten dibuat sekadar happy-happy saja dan tidak ada maksud untuk melecehkan agama tertentu," kata Budiansyah selaku kuasa hukum Oklin Fia.

PB SEMMI, Umi Pipik dan Marissya Icha resmi melaporkan Oklin Fia ke polisi sejak pertengahan Agustus 2023. Mereka berharap Oklin Fia bisa dihukum berat karena berpotensi terjerat berbagai pasal termasuk UU ITE, pornografi dan porno aksi.
Dengan tuntutan UU ITE misalnya, Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. "Ancaman hukumannya, laporan yang kemarin diterima itu berdasarkan sementara kewenangan memutuskan penyidik ditetapkan laporan itu pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, beberapa waktu lalu. Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Oklin Fia menjelaskan, ia tak berniat merendahkan agama dan perempuan seluruh dunia dengan konten menjilati es krim. "Sebagai seorang muslimah, dari lubuk hati saya yang paling dalam, tidak ada sedikit pun niatan untuk merendahkan atau melecehkan agama Islam, umat Muslim, ikhwan, dan akhwat, serta seluruh perempuan di Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Netizen Ngakak Lihat Eca Aura dan Deddy Corbuzier Goyang TikTok: Tumben Mau Disuruh Sama Bocil
Sebagai informasi, Oklin Fia membuat geger usai kontennya yang menjilat es krim viral di media sosial. Selebgram ini terkenal dengan outfit berupa pakaian ketat dan berjilbab ala "jilboobs".
Hal yang menjadi permasalahan adalah ketika Oklin Fia mengunggah konten yang dianggap menjurus ke arah pornografi dan tindak asusila. Bahkan sebagian netizen juga menilai bahwa Oklin Fia melakukan tindak pelecehan agama.